Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Sat Narkoba Polresta Serahkan Pengedar Sabu

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/9) siang. Penyerahan Tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini, dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

   Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, Tersangka yang diserahkan berinisial FA (25). Tersangka ini diamankan di Jalan Pasar Youtefa Kelurahan Wai Mhorock Distrik Abepura Kota Jayapura beserta barang buktinya.

  “Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ditandai dengan penandatangan berita acara oleh penyidik Polresta Jayapura Kota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap AKP Febry dalam press release, Senin (23/9).

Baca Juga :  Kapolda: Kita Tidak Mau Papua Dijadikan Sebagai Lahan Konflik

   AKP Febry menambahkan, tersangka FA diserahkan bersama barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih 399,27 (tiga ratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh tujuh) gram.

   “Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/9) siang. Penyerahan Tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini, dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

   Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, Tersangka yang diserahkan berinisial FA (25). Tersangka ini diamankan di Jalan Pasar Youtefa Kelurahan Wai Mhorock Distrik Abepura Kota Jayapura beserta barang buktinya.

  “Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ditandai dengan penandatangan berita acara oleh penyidik Polresta Jayapura Kota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap AKP Febry dalam press release, Senin (23/9).

Baca Juga :  Pemkot Siap Monitor Kios dan Toko yang Gunakan Plastik Sekali Pakai

   AKP Febry menambahkan, tersangka FA diserahkan bersama barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih 399,27 (tiga ratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh tujuh) gram.

   “Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya