Friday, September 13, 2024
28.7 C
Jayapura

APBD Perubahan Kota Jayapura Sebesar Rp 1,8 Triliun Lebih

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura resmi menetapkan APBD Perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.810.717.743.258 (Satu triliun delapan ratus sepuluh miliar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima pu delapan rupiah).

Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.685.396.483.983 ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 125.321.259.725, atau jumlah tersebut sama dengan belanja daerah sebesar Rp. 1. 804.382.742. Ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6.335.000.000.

Dengan melihat kondisi struktur keuangan tersebut dapat menggambarkan bahwa pemerintah kota Jayapura sampai saat ini masih sangat memiliki ketergantungan dalam pembiayaan bersumber dari pemerintah pusat.

Sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Alat Kelengkapan Dewan baik Banggar Gabungan Komisi maupun lendapat akhir fraksi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan tersebut dan penetapan perda APBD Perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2024 dan Raperda Non APBD Kota Jayapura menjadi Perda Kota Jayapura. Untuk itu diharapkan menjadi perhatian dan dapat ditindak lanjuti oleh eksekutif.

Baca Juga :  Pemkot Siap Bagikan 50 Ribu Bibit Cabai

“Kami harap adanya konsistensi dalam impelentasi program dan kegiatan maupun penyerapan anggaran oleh setiap OPD dilingkungan pemerintah Kota Jayapura agar dapat dipacu secara optimal mengingat waktu tinggal 3 bulan dalam tahun anggaran ini,” tandas Joni saat siang Penetapan APBD Perubahan dan Perda Non APBD RPJPD di Gedung DPRD Kota Jayapura, Kamis (22/8).

JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura resmi menetapkan APBD Perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.810.717.743.258 (Satu triliun delapan ratus sepuluh miliar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima pu delapan rupiah).

Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.685.396.483.983 ditambah penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 125.321.259.725, atau jumlah tersebut sama dengan belanja daerah sebesar Rp. 1. 804.382.742. Ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6.335.000.000.

Dengan melihat kondisi struktur keuangan tersebut dapat menggambarkan bahwa pemerintah kota Jayapura sampai saat ini masih sangat memiliki ketergantungan dalam pembiayaan bersumber dari pemerintah pusat.

Sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Alat Kelengkapan Dewan baik Banggar Gabungan Komisi maupun lendapat akhir fraksi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan tersebut dan penetapan perda APBD Perubahan Kota Jayapura tahun anggaran 2024 dan Raperda Non APBD Kota Jayapura menjadi Perda Kota Jayapura. Untuk itu diharapkan menjadi perhatian dan dapat ditindak lanjuti oleh eksekutif.

Baca Juga :  Tak Hanya Gerakan Separatis, Ancaman Non Militer juga Diantisipasi

“Kami harap adanya konsistensi dalam impelentasi program dan kegiatan maupun penyerapan anggaran oleh setiap OPD dilingkungan pemerintah Kota Jayapura agar dapat dipacu secara optimal mengingat waktu tinggal 3 bulan dalam tahun anggaran ini,” tandas Joni saat siang Penetapan APBD Perubahan dan Perda Non APBD RPJPD di Gedung DPRD Kota Jayapura, Kamis (22/8).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya