Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Nyaleg, Pemberhentian 6 ASN Pemkot Jayapura Diproses

JAYAPURA-Enam Aparatur Sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot Jayapura dipastikan akan mengikuti pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif pada 2024 mendatang.

Pejabat Wali Kota Jayapura,  Dr. Frans Pekey, M.Si., mengakui, mereka sudah mengajukan pengunduran diri dan juga telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kota Jayapura terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkot Jayapura.

“Sebenarnya sejak awal pendaftaran mereka sudah dapat surat persetujuan dan mereka sudah mengundurkan diri,” ungkap Penjabat Wali Kota  Frans Pekey, Rabu (23/8).

Lanjut Frans Pekey, saat ini beberapa ASN yang sudah terjun ke dunia politik itu, oleh Pemkot Jayapura sedang diproses pemberhentiannya. Namun demikian, dipastikan tidak semua dari enam ASN ini mendapatkan hak pensiunnya. Ini terkait aturan lama waktu mengabdi dari setiap ASN selama bertugas.

Baca Juga :  Jika Kepala Kampung Terbukti Korupsi, Proses Saja!

“Ada aturan lama waktu pengabdian sebagai seorang ASN. Kalau tidak mencapai batas waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dipastikan tidak bisa terhitung sebagai pensiunan,” tambahnya. (roy/nat) 

JAYAPURA-Enam Aparatur Sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot Jayapura dipastikan akan mengikuti pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif pada 2024 mendatang.

Pejabat Wali Kota Jayapura,  Dr. Frans Pekey, M.Si., mengakui, mereka sudah mengajukan pengunduran diri dan juga telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kota Jayapura terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkot Jayapura.

“Sebenarnya sejak awal pendaftaran mereka sudah dapat surat persetujuan dan mereka sudah mengundurkan diri,” ungkap Penjabat Wali Kota  Frans Pekey, Rabu (23/8).

Lanjut Frans Pekey, saat ini beberapa ASN yang sudah terjun ke dunia politik itu, oleh Pemkot Jayapura sedang diproses pemberhentiannya. Namun demikian, dipastikan tidak semua dari enam ASN ini mendapatkan hak pensiunnya. Ini terkait aturan lama waktu mengabdi dari setiap ASN selama bertugas.

Baca Juga :  Jika Kepala Kampung Terbukti Korupsi, Proses Saja!

“Ada aturan lama waktu pengabdian sebagai seorang ASN. Kalau tidak mencapai batas waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dipastikan tidak bisa terhitung sebagai pensiunan,” tambahnya. (roy/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya