Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Ajukan Surat Permohonan

 Dokter Pribadi Dapat Kunjungi Lukas Enembe

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bapak Lukas Enembe, Gubernur Papua non aktif.

Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).

Koordinator TPHLE, Prof. OC Kaligis mengatakan, pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, pada Senin (21/8). Lukas Enembe yang hadir, telah memberikan tanda-tanda bahwa dirinya agak sakit.

“Sudah memberikan tanda-tanda, kalau dia (Lukas-red) agak sakit. Kondisi tubuhnya tidak seperti biasanya. Walaupun demikian, untuk menghormati pengadilan, klien kami tetap bersedia diperiksa. Untungnya pemeriksaan saksi tidak berlangsung terlalu lama,” beber Kaligis.

Baca Juga :  Uji Coba Perdana, Persipura Jajal PS Elang Brimob

Sehubungan dengan kondisi Lukas tersebut, Kaligis mengatakan, apabila diizinkan, pihaknya hendak memanggil dokter pribadi Lukas Enembe dari rumah sakit Singapura. Agar diizinkan mengunjungi Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, untuk mengecek lebih lanjut kesehatan Bapak Lukas Enembe.

“Atau apa ada kemungkinan, dokter Singapura tersebut, bekerjasama dengan dokter RSPAD agar Lukas Enembe dapat dirawat di RSPAD oleh dokter Singapura, bekerjasama dengan dokter RSPAD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak TPHLE, menunggu jawaban dari Majelis Hakim atas permohonan tersebut, sambal berkoordinasi dengan dokter dari Singapura.

Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium dan penjelasan dokter Joni selaku ahli ginjal kepada tim kuasa hukum dan keluarga. Dengan fungsi ginjal yang tersisa 4 persen, sewaktu waktu situasi Lukas Enembe bisa memburuk.

Baca Juga :  Tiba di Jayapura, ini Agenda Kegiatan Mensos Tri Risma

“Dari penjelasan dokter, memburuknya fungsi ginjal ditandai dengan pasien bisa mengalami kejang kejang atau badan bengkak dan gemetar. Dokter sudah menjelasakan kemungkinan kemungkinan kondisi Lukas Enembe kepada kuasa hukum maupun keluarga,” jelasnya.

Sekedar diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

 Dokter Pribadi Dapat Kunjungi Lukas Enembe

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) melayangkan surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bapak Lukas Enembe, Gubernur Papua non aktif.

Surat tersebut berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat dikunjungi oleh dokter pribadinya dari rumah sakit Singapura tersebut, ditandatangani oleh Prof. OC Kaligis, Cyprus A Tatali dan Petrus Bala Pattyona tersebut, diterima resmi di Bagian Tata Usaha dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8).

Koordinator TPHLE, Prof. OC Kaligis mengatakan, pada sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, pada Senin (21/8). Lukas Enembe yang hadir, telah memberikan tanda-tanda bahwa dirinya agak sakit.

“Sudah memberikan tanda-tanda, kalau dia (Lukas-red) agak sakit. Kondisi tubuhnya tidak seperti biasanya. Walaupun demikian, untuk menghormati pengadilan, klien kami tetap bersedia diperiksa. Untungnya pemeriksaan saksi tidak berlangsung terlalu lama,” beber Kaligis.

Baca Juga :  Pengemudi Kijang Kapsul Ditetapkan Tersangka

Sehubungan dengan kondisi Lukas tersebut, Kaligis mengatakan, apabila diizinkan, pihaknya hendak memanggil dokter pribadi Lukas Enembe dari rumah sakit Singapura. Agar diizinkan mengunjungi Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, untuk mengecek lebih lanjut kesehatan Bapak Lukas Enembe.

“Atau apa ada kemungkinan, dokter Singapura tersebut, bekerjasama dengan dokter RSPAD agar Lukas Enembe dapat dirawat di RSPAD oleh dokter Singapura, bekerjasama dengan dokter RSPAD,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak TPHLE, menunggu jawaban dari Majelis Hakim atas permohonan tersebut, sambal berkoordinasi dengan dokter dari Singapura.

Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona menerangkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium dan penjelasan dokter Joni selaku ahli ginjal kepada tim kuasa hukum dan keluarga. Dengan fungsi ginjal yang tersisa 4 persen, sewaktu waktu situasi Lukas Enembe bisa memburuk.

Baca Juga :  Ada Jaringan Pengedar Shabu di Jayapura

“Dari penjelasan dokter, memburuknya fungsi ginjal ditandai dengan pasien bisa mengalami kejang kejang atau badan bengkak dan gemetar. Dokter sudah menjelasakan kemungkinan kemungkinan kondisi Lukas Enembe kepada kuasa hukum maupun keluarga,” jelasnya.

Sekedar diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1/2022). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya