Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Pengemudi Kijang Kapsul Ditetapkan Tersangka

Kompol Marthin Koagouw (FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Polisi menetapkan pengemudi mobil Kijang Kapsul DS 1635 AE, berinisial IN sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan pasangan suami istri Ferdinandus (46) dan Emmy Ode Balo (43) di Jalan Raya Abepura – Entrop tepatnya di tikungan Mata Kucing Skylend, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (2/5).

“Dia (pelaku, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses melengkapi berkasnya untuk ditindak lanjuti proses hukum,” ucap Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (3/5).

Dikatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Jayapura Selatan, tersangka saat mengendarai kendaraannya dalam posisi yang salah. Sementara korban sendiri, saat mengendarai kendaraan roda duanya dalam posisi yang benar.

Baca Juga :  PDIP Pede Pilih Kader Internal di Pilkada Gubernur Papua

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bersalah atas kasus tabrakan yang menewaskan pasangan suami isteri tersebut,” katanya.

Tersangka dan barang bukti mobil Kijang Kapsul DS 1635 AE yang dikendarainya dan SPM Yamaha Jupiter Z DS 5325 AF yang dikendarai korban sudah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan.

“Kondisi tersangka saat ini baik-baik saja, dan sudah mendekam di ruang tahanan,” terangnya.

Dalam kasus kecelakaan ini lanjut Kapolsek, sebanyak tiga orang saksi telah dimintai keterangannya diantaranya tersangka dan dua penumpang mobil. Dan tidak menutup kemungkinan, jumlah saksi akan bertambah sesuai perkembangan di lapangan.

Atas kejadian ini, tersangka terancam lima tahun penjara dikarenakan lalai dalam mengemudi yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Baca Juga :  YMAFI Tegaskan, Pesawat Tidak Mengakut  Pasukan TNI

“Kami imbau kepada pengendara roda dua ataupun roda 4, agar lebih berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Apalagi dengan padatnya kendaraan dan jalan raya yang licin akibat hujan,” pungkasnya. (fia/nat)

Kompol Marthin Koagouw (FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Polisi menetapkan pengemudi mobil Kijang Kapsul DS 1635 AE, berinisial IN sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan pasangan suami istri Ferdinandus (46) dan Emmy Ode Balo (43) di Jalan Raya Abepura – Entrop tepatnya di tikungan Mata Kucing Skylend, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (2/5).

“Dia (pelaku, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses melengkapi berkasnya untuk ditindak lanjuti proses hukum,” ucap Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (3/5).

Dikatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Jayapura Selatan, tersangka saat mengendarai kendaraannya dalam posisi yang salah. Sementara korban sendiri, saat mengendarai kendaraan roda duanya dalam posisi yang benar.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil CPNS Belum Jelas

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku bersalah atas kasus tabrakan yang menewaskan pasangan suami isteri tersebut,” katanya.

Tersangka dan barang bukti mobil Kijang Kapsul DS 1635 AE yang dikendarainya dan SPM Yamaha Jupiter Z DS 5325 AF yang dikendarai korban sudah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan.

“Kondisi tersangka saat ini baik-baik saja, dan sudah mendekam di ruang tahanan,” terangnya.

Dalam kasus kecelakaan ini lanjut Kapolsek, sebanyak tiga orang saksi telah dimintai keterangannya diantaranya tersangka dan dua penumpang mobil. Dan tidak menutup kemungkinan, jumlah saksi akan bertambah sesuai perkembangan di lapangan.

Atas kejadian ini, tersangka terancam lima tahun penjara dikarenakan lalai dalam mengemudi yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Baca Juga :  Hati-hati Buka Masker Saat Istirahat!

“Kami imbau kepada pengendara roda dua ataupun roda 4, agar lebih berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Apalagi dengan padatnya kendaraan dan jalan raya yang licin akibat hujan,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya