Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Tujuh Paslon Ajukan Gugatan di MK

Melkianus Kambu ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Hasil Pilkada 11 Kabupaten di Papua hampir seluruhnya sudah menunjukkan hasil. Yang tersisa hanya Kabupaten Boven Digul yang akan melakukan pencoblosan pada 28 Desember ini. Dari 10 kabupaten ini ternyata tidak semuanya berakhir di KPU. Tercatat ada tujuh pasangan calon dari 5 kabupaten yang mengajukan gugatan Permohonan Hasil Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (PHP Kada 2020) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketujuh pasangan calon tersebut yaitu dari Kabupaten Mamberamo Raya  paslon nomor urut 01,  Dorinus Dasinapa – Andi Maay, paslon nomor urut 02, Robby Rumansara – Lukas Punny dan Paslon nomor urut 03,  Kristian Wanimbo – Yonas Tasti.  Lalu dari Kabupaten Pegunungan Bintang ada Paslon nomor urut 02,  Costan Oktemka – Deky Deal, dari Kabupaten Nabire, Paslon nomor urut 03, Franciskus Mote – Tabroni M. Cahya. Dari Kabupaten Waropen ada Paslon nomor urut 03, Ollen Ostal Daimboa – Yeheskiel Imbiri dan terakhir dari Kabupaten Yalimo, Paslon nomor urut 02, Lakius Peyon – Nanum Mabel.

Baca Juga :  Momentum HUT ke-77 RI, Pemkab Keerom Gelar Pameran UMKM dan Festival Band

Daftar atau list gugatan PHP Kada ini disampaikan salah satu komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu kepada wartawan dimana menurutnya hingga 21 Desember pihaknya telah menerima hasil registrasi PHP Kada 2020. Dimana untuk Papua tercatat ada 7 gugatan yang berasal dari 5 kabupaten.

Melkias Kambu menjelaskan bahwa dari gugatan ini selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan lebih dulu melakukan pemeriksaan terkait materi gugatan para pemohon. “Itu dijadwalkan pada 26 Januari 2020,” jelasnya.

Lalu untuk kabupaten yang tidak ada gugatan PHP Kada 2020 akan dilanjutkan dengan pleno penetapan calon terpilih. “Secara aturan seperti itu. Kalau ada daerah pasangan calonnya tidak mengajukan gugatan yang  KPU langsung menindaklanjuti hasil pleno penghitungan suara, dengan pleno penetapan calon terpilih,” tambahnya.

Hanya hingga kini dikatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU RI guna memantau hasil pemeriksaan materi gugatan apakah diterima atau ditolak. Yang jelas menurutnya KPU siap saja dengan gugatan – gugatan para paslon ini. “Kita masih pantau perkembangannya, tapi yang tidak ada gugatan ya silakan dilanjutkan penetapannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Bupati Turun, Dua Kelompok Warga Menahan Diri

Sementara terkait jadwal Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel, disini Melkianus Kambu menyebut bahwa KPU mengagendakan akan menggelar pada 28 Desember dan  pihaknya sudah menerima surat persetujuan dari Gubernur Papua terkait jadwal ini. “Jadwalnya sesuai dengan yang kami sebutkan yakni 28 Desember 2020,” sambungnya.

Dari surat nomor 277/21337/SET  gubernur juga menetapkan bahwa PSS untuk Boven Digoel dilaksanakan pada 28 Desember dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku.  “Gubernur sudah bersurat  dan jadwal pemungutan suara sesuai agenda KPU yakni pada 28 Desember,” katanya.

Dari kepastian ini ia berharap Pilkada Boven bisa jauh lebih kondusif dan masing – masing paslon bersama pendukungnya bisa terlibat aktif menjadi situasi keamanan daerah.  Beberapa anggota KPU Papua sendiri tengah  berada di Boven Digoel untuk mempersiapkan Pemilu Susulan tersebut sekaligus melakukan Bimtek tata cara pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasilnya. (ade/nat)

Melkianus Kambu ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Hasil Pilkada 11 Kabupaten di Papua hampir seluruhnya sudah menunjukkan hasil. Yang tersisa hanya Kabupaten Boven Digul yang akan melakukan pencoblosan pada 28 Desember ini. Dari 10 kabupaten ini ternyata tidak semuanya berakhir di KPU. Tercatat ada tujuh pasangan calon dari 5 kabupaten yang mengajukan gugatan Permohonan Hasil Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (PHP Kada 2020) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketujuh pasangan calon tersebut yaitu dari Kabupaten Mamberamo Raya  paslon nomor urut 01,  Dorinus Dasinapa – Andi Maay, paslon nomor urut 02, Robby Rumansara – Lukas Punny dan Paslon nomor urut 03,  Kristian Wanimbo – Yonas Tasti.  Lalu dari Kabupaten Pegunungan Bintang ada Paslon nomor urut 02,  Costan Oktemka – Deky Deal, dari Kabupaten Nabire, Paslon nomor urut 03, Franciskus Mote – Tabroni M. Cahya. Dari Kabupaten Waropen ada Paslon nomor urut 03, Ollen Ostal Daimboa – Yeheskiel Imbiri dan terakhir dari Kabupaten Yalimo, Paslon nomor urut 02, Lakius Peyon – Nanum Mabel.

Baca Juga :  Jelang Mini FBLB, Ratusan Wisman Mulai Berdatangan

Daftar atau list gugatan PHP Kada ini disampaikan salah satu komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu kepada wartawan dimana menurutnya hingga 21 Desember pihaknya telah menerima hasil registrasi PHP Kada 2020. Dimana untuk Papua tercatat ada 7 gugatan yang berasal dari 5 kabupaten.

Melkias Kambu menjelaskan bahwa dari gugatan ini selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan lebih dulu melakukan pemeriksaan terkait materi gugatan para pemohon. “Itu dijadwalkan pada 26 Januari 2020,” jelasnya.

Lalu untuk kabupaten yang tidak ada gugatan PHP Kada 2020 akan dilanjutkan dengan pleno penetapan calon terpilih. “Secara aturan seperti itu. Kalau ada daerah pasangan calonnya tidak mengajukan gugatan yang  KPU langsung menindaklanjuti hasil pleno penghitungan suara, dengan pleno penetapan calon terpilih,” tambahnya.

Hanya hingga kini dikatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU RI guna memantau hasil pemeriksaan materi gugatan apakah diterima atau ditolak. Yang jelas menurutnya KPU siap saja dengan gugatan – gugatan para paslon ini. “Kita masih pantau perkembangannya, tapi yang tidak ada gugatan ya silakan dilanjutkan penetapannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Bupati Turun, Dua Kelompok Warga Menahan Diri

Sementara terkait jadwal Pemungutan Suara Susulan (PSS) pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel, disini Melkianus Kambu menyebut bahwa KPU mengagendakan akan menggelar pada 28 Desember dan  pihaknya sudah menerima surat persetujuan dari Gubernur Papua terkait jadwal ini. “Jadwalnya sesuai dengan yang kami sebutkan yakni 28 Desember 2020,” sambungnya.

Dari surat nomor 277/21337/SET  gubernur juga menetapkan bahwa PSS untuk Boven Digoel dilaksanakan pada 28 Desember dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku.  “Gubernur sudah bersurat  dan jadwal pemungutan suara sesuai agenda KPU yakni pada 28 Desember,” katanya.

Dari kepastian ini ia berharap Pilkada Boven bisa jauh lebih kondusif dan masing – masing paslon bersama pendukungnya bisa terlibat aktif menjadi situasi keamanan daerah.  Beberapa anggota KPU Papua sendiri tengah  berada di Boven Digoel untuk mempersiapkan Pemilu Susulan tersebut sekaligus melakukan Bimtek tata cara pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasilnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya