Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Tidak Ada Kampung Fiktif di Mamberamo Raya

Marthinus Ayatanoi ( foto : Willy for Cepos)

BIAK-Pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Provinsi Papua yang menyebutkan ada dua kampung fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, mendapat klarifikasi dari Plt. Kepala DPMK Kabupaten Mamberamo Raya  Marthinus Ayatanoi.

“Tidak benar ada 2 kampung fiktif di Mambramo Raya seperti yang disampaikan oleh Pak Kadis PMK Provinsi Papua, data itu diperoleh dari mana,” tegasnya dalam release yang dikirim ke Redaksi Cenderawasih Pos, tadi malam. 

         Dia menilai, ada pihak-pihak tertentu memberikan informasi yang tidak benar, sehingga apa yang disampaikan oleh Kepala DMPK Provinsi Papua dinilai keliru.  “Kalau beliau (kepala DMPK Papua) mestinya meminta klarifikasi ke sejumlah pihak terkait baru disampaikan. Ada  pendamping misalnya yang dapat memberikan data akurat tentang jumlah kampung, tanya sama mereka,” tandasnya. 

Dijelaskan bahwa tentang 60 kampung yang ada di Mamberamo Raya, sesuai data  dari Kemendagri dan Kementrian Keuangan dalam kucuran dana desa yang diperuntukan ke daerah, Kabupaten Mambramo Raya menggunakan Perbup yang isinya hanya  58 kampung untuk desa tersalur. Untuk itu, 2 kampung memang selama ini tidak menerima dana desa.

Baca Juga :  DPRP Keluarkan 11 Rekomendasi

           Selama ini penyaluran dana desa dari Kementrian Keuangan disalurkan melalui KPPN Jayapura dan diteruskan ke RKUD Bank Papua untuk selanjutnya disalurkan kepada 58 kampung yang ada di Mamberamo Raya (dua kampung tidak masuk). Semuanya dinilai sudah melalui mekanisme dan pengawasan yang cukup ketat sehingga kecil kemungkinan dana yang diselewengkan oleh DPMK Kabupaten Mamberamo Raya.

Menurutnya, dua  kampung yang dimaksudkan fiktif tersebut  yakni kampung Tewu,  Distrik Benuki dan Kampung Taya di Distrik Mambramo Hilir hanya menerima dana pemberdayaan dan dana desa tidak sama sekali.

Disinggung mengenai adanya 9 kampung fiktif yang dimaksudnya Kepala DPMK Provinsi pada tahun 2017, diakui Marthinus Ayatanoi bahwa memang benar tetapi itu pun hanya kesalahan entri pendoubelan kampung. Tetapi pada tahun 2015 lalu sejak dana desa dikucurkan pertama kali oleh pemerintah, sudah dilakukan pengecekan dan ditemukan ada nama kampung yang double. 

Baca Juga :  Bentrok Warga di Expo, 4 Kendaraan Dibakar

Sementara dana dari 9 kampung tersebut, lanjutnya,  tidak digunakan dan dinas membuat laporan, sehingga n dananya dikembalikan ke KPPN Jayapura dengan lampiran buktinya ada di Kementrian Keuangan dan Kemendes.

            “Ada surat bupati juga saat itu tahun 2017 untuk penghapusan 9 kampung. Kalau kita mau bicara itu, kita lihat dari bukti transfer dari pemerintah pusat. Ditransfer ke berapa kampung,” tandasnya. 

Diakui bahwa tahun 2015  pemerintah pusat melakukan transfer dana untuk 69 kampung, namun dana terdsebut semuanya dikembalikan ke KPPN Jayapura. Jadi menurutnya, saat itu hanya 58 kampung yang mendapatkan dana, sedangkan 11 kampung dananya dikembalikan ke KPPN Jayapura. 

“Jadi pernyataan pak Kepala DPMK Provinsi Papua mungkin keliru. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPPN dan mereka siap kalau memang yang dinilai perlu dijelaskan. Khususnya lagi terkait dengan anggaran pemberdayaan atau dana desa itu,” pungkasnya.(itb/nat)  

Marthinus Ayatanoi ( foto : Willy for Cepos)

BIAK-Pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Provinsi Papua yang menyebutkan ada dua kampung fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya, mendapat klarifikasi dari Plt. Kepala DPMK Kabupaten Mamberamo Raya  Marthinus Ayatanoi.

“Tidak benar ada 2 kampung fiktif di Mambramo Raya seperti yang disampaikan oleh Pak Kadis PMK Provinsi Papua, data itu diperoleh dari mana,” tegasnya dalam release yang dikirim ke Redaksi Cenderawasih Pos, tadi malam. 

         Dia menilai, ada pihak-pihak tertentu memberikan informasi yang tidak benar, sehingga apa yang disampaikan oleh Kepala DMPK Provinsi Papua dinilai keliru.  “Kalau beliau (kepala DMPK Papua) mestinya meminta klarifikasi ke sejumlah pihak terkait baru disampaikan. Ada  pendamping misalnya yang dapat memberikan data akurat tentang jumlah kampung, tanya sama mereka,” tandasnya. 

Dijelaskan bahwa tentang 60 kampung yang ada di Mamberamo Raya, sesuai data  dari Kemendagri dan Kementrian Keuangan dalam kucuran dana desa yang diperuntukan ke daerah, Kabupaten Mambramo Raya menggunakan Perbup yang isinya hanya  58 kampung untuk desa tersalur. Untuk itu, 2 kampung memang selama ini tidak menerima dana desa.

Baca Juga :  Bicara Posisi Pimpinan DPRP Pakai Aturan Saja

           Selama ini penyaluran dana desa dari Kementrian Keuangan disalurkan melalui KPPN Jayapura dan diteruskan ke RKUD Bank Papua untuk selanjutnya disalurkan kepada 58 kampung yang ada di Mamberamo Raya (dua kampung tidak masuk). Semuanya dinilai sudah melalui mekanisme dan pengawasan yang cukup ketat sehingga kecil kemungkinan dana yang diselewengkan oleh DPMK Kabupaten Mamberamo Raya.

Menurutnya, dua  kampung yang dimaksudkan fiktif tersebut  yakni kampung Tewu,  Distrik Benuki dan Kampung Taya di Distrik Mambramo Hilir hanya menerima dana pemberdayaan dan dana desa tidak sama sekali.

Disinggung mengenai adanya 9 kampung fiktif yang dimaksudnya Kepala DPMK Provinsi pada tahun 2017, diakui Marthinus Ayatanoi bahwa memang benar tetapi itu pun hanya kesalahan entri pendoubelan kampung. Tetapi pada tahun 2015 lalu sejak dana desa dikucurkan pertama kali oleh pemerintah, sudah dilakukan pengecekan dan ditemukan ada nama kampung yang double. 

Baca Juga :  Mabes Polri Tangkap Provokator Jaringan Luar Negeri

Sementara dana dari 9 kampung tersebut, lanjutnya,  tidak digunakan dan dinas membuat laporan, sehingga n dananya dikembalikan ke KPPN Jayapura dengan lampiran buktinya ada di Kementrian Keuangan dan Kemendes.

            “Ada surat bupati juga saat itu tahun 2017 untuk penghapusan 9 kampung. Kalau kita mau bicara itu, kita lihat dari bukti transfer dari pemerintah pusat. Ditransfer ke berapa kampung,” tandasnya. 

Diakui bahwa tahun 2015  pemerintah pusat melakukan transfer dana untuk 69 kampung, namun dana terdsebut semuanya dikembalikan ke KPPN Jayapura. Jadi menurutnya, saat itu hanya 58 kampung yang mendapatkan dana, sedangkan 11 kampung dananya dikembalikan ke KPPN Jayapura. 

“Jadi pernyataan pak Kepala DPMK Provinsi Papua mungkin keliru. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPPN dan mereka siap kalau memang yang dinilai perlu dijelaskan. Khususnya lagi terkait dengan anggaran pemberdayaan atau dana desa itu,” pungkasnya.(itb/nat)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya