Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Komnas HAM Akan Surati Panglima TNI

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara perihal dua warga Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang dinyatakan hilang sejak Maret lalu ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Intan Jaya.

Sebagaimana dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan sembilan oknum TNI-AD sebagai tersangka akibat diduga menghilangkan nyawa orang lain.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya akan mengagendakan kasus ini dengan meminta keterangan Mabes TNI terkait peristiwa tersebut.

 “Dilihat perbuatannya, ini patut dikategorikan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur kejahatan. Ini sistematis dan ada komando. TNI harus terbuka dengan memberikan akses kepada Komnas HAM untuk menguji perbuatan oknum anggota TNI yang terlibat,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos.

 Frits juga menegaskan, dalam unsur perbuatan pelanggaran HAM salah satu unsurnya adalah sistematis karena ada yang memberi perintah dan merencanakan. Pihaknya akan mengagendakan memanggil komandan operasi atau komandan kompi yang  saat itu ada di Intan Jaya untuk dimintai keterangannya. “Ini masuk kategori penghilangan paksa dan harus ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” tegas Frits.

 Frits mengaku, sebelumnya pihaknya mendapat pengaduan terkait kehilangan Luther Zanambani dan Apinus Zanambani sejak Maret 2020 dan sudah tiga kali Komnas HAM menerima aduan terkait hilangnya dua korban sebelum diketahui meninggal dunia. Dimana dua korban menjadi perjuangan almarhum Pdt Jeremia Zanambani.

Baca Juga :  Harus Maksimal dan Pikirkan Target Waktu !

 “Kami harap  komitmen panglima TNI untuk menyelesaikan setiap kasus yang patut diduga melibatkan anggota TNI dan pelakunya anggota TNI itu sendiri. Dari dokumen Komnas HAM yang kami dapatkan, sebelum kematian Pdt Zanambani diberbagai pertemuan almarhum Pdt Zanambani kerap menanyakan keberadaan keluarganya itu,” terangnya.

Dikatakan, terkait tewasnya dua orang warga sipil tersebut Komnas HAM mengkategorikannya sebagai penghilangan paksa yang dilakukan oleh oknum TNI. Sehingga itu, Komnas HAM berkepentingan untuk segera mungkin menyurat Panglima TNI untuk menghadirkan Komandan dan sembilan orang yang ditetapkan sebagi tersangka untuk dimintai keterangannya.

Menurut Frits, kekerasan yang secara terus menerus terjadi di Papua seperti Intan Jaya dan Puncak belakangan ini. Komnas HAM patut menduga aparat TNI melakukan tindakan  salah sasaran.

“Komnas HAM meminta Panglima TNI segera mengkoordinasikan tentang operasi yang ada di papua, opearsi penegakan hukum harus dikendalikan oleh polisi bukan dikendalikan TNI. Keterlibatan TNI dalam kepentingan operasi kecuali diminta bantuan, karena papua bukan wilayah operasi militer atau bukan sedang dalam situasi konflik,” tegasnya.

 Lanjut Frits, terkait dengan kasus ini. Komnas HAM akan meminta Panglima TNI agar proses  persidangan dilakukan di Papua. Hal ini agar bisa diberitakan wartawan dan bisa diikuti  oleh keluarga korban dan masyarakat papua, supaya ada pengawasan eksternal melalui  mekanisme publik.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Diminta Segera Intervensi Krisis Blok Wabu

 Komnas HAM juga memberi apresiasi kepada Panglima TNI terkait sikap Panglima yang merespon usulan dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus-kasus laporan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil di papua terkait dugaan keterlibatan anggota TNI.

 Dalam hitungan Komnas HAM, sudah ada tiga kasus yang TNI secara kooperatif sudah terungkap yakni terkait kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, penembakan di mile 34 Timika dan penghilangan dua warga Intan Jaya. terkait kasus ini, diharapkan Panglima TNI berpegang pada komitmennya.

 “Tindakan ini dalam rangka menyelamatkan satu kepentingan yaitu kepentingan bangsa dan negara jauh lebih  penting dari kepentingan kelompok atau individu. Dengan menghormati HAM, kita ingin menegaskan bahwa negara ini memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan menghormati HAM,” tuturnya.

 Dalam suasana Natal dan menjelang tahun baru 2021, Komnas HAM mengingatkas seluruh pasukan baik yang ada dibawah komando Kogabwilhan, Kodam XVII/Cenderawasih ataupun Polda secara cermat menahan diri, kalaupun melakukan operasi harus terukur dan  operasi tersebut harus terencana dan informasi intelejen yang tepat dan  benar. Hal ini agar tidak menimbulkan korban baru atau sikap antipati yang terus berkepanjangan dan menimbulkan pertnyaan masyarakat nasional dan internasional tentang keberadaan papua dalam NKRI. (fia/nat)

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara perihal dua warga Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang dinyatakan hilang sejak Maret lalu ditemukan meninggal dunia di Kabupaten Intan Jaya.

Sebagaimana dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan sembilan oknum TNI-AD sebagai tersangka akibat diduga menghilangkan nyawa orang lain.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya akan mengagendakan kasus ini dengan meminta keterangan Mabes TNI terkait peristiwa tersebut.

 “Dilihat perbuatannya, ini patut dikategorikan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur kejahatan. Ini sistematis dan ada komando. TNI harus terbuka dengan memberikan akses kepada Komnas HAM untuk menguji perbuatan oknum anggota TNI yang terlibat,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos.

 Frits juga menegaskan, dalam unsur perbuatan pelanggaran HAM salah satu unsurnya adalah sistematis karena ada yang memberi perintah dan merencanakan. Pihaknya akan mengagendakan memanggil komandan operasi atau komandan kompi yang  saat itu ada di Intan Jaya untuk dimintai keterangannya. “Ini masuk kategori penghilangan paksa dan harus ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” tegas Frits.

 Frits mengaku, sebelumnya pihaknya mendapat pengaduan terkait kehilangan Luther Zanambani dan Apinus Zanambani sejak Maret 2020 dan sudah tiga kali Komnas HAM menerima aduan terkait hilangnya dua korban sebelum diketahui meninggal dunia. Dimana dua korban menjadi perjuangan almarhum Pdt Jeremia Zanambani.

Baca Juga :  Diperpanjang Hingga 20 Mei

 “Kami harap  komitmen panglima TNI untuk menyelesaikan setiap kasus yang patut diduga melibatkan anggota TNI dan pelakunya anggota TNI itu sendiri. Dari dokumen Komnas HAM yang kami dapatkan, sebelum kematian Pdt Zanambani diberbagai pertemuan almarhum Pdt Zanambani kerap menanyakan keberadaan keluarganya itu,” terangnya.

Dikatakan, terkait tewasnya dua orang warga sipil tersebut Komnas HAM mengkategorikannya sebagai penghilangan paksa yang dilakukan oleh oknum TNI. Sehingga itu, Komnas HAM berkepentingan untuk segera mungkin menyurat Panglima TNI untuk menghadirkan Komandan dan sembilan orang yang ditetapkan sebagi tersangka untuk dimintai keterangannya.

Menurut Frits, kekerasan yang secara terus menerus terjadi di Papua seperti Intan Jaya dan Puncak belakangan ini. Komnas HAM patut menduga aparat TNI melakukan tindakan  salah sasaran.

“Komnas HAM meminta Panglima TNI segera mengkoordinasikan tentang operasi yang ada di papua, opearsi penegakan hukum harus dikendalikan oleh polisi bukan dikendalikan TNI. Keterlibatan TNI dalam kepentingan operasi kecuali diminta bantuan, karena papua bukan wilayah operasi militer atau bukan sedang dalam situasi konflik,” tegasnya.

 Lanjut Frits, terkait dengan kasus ini. Komnas HAM akan meminta Panglima TNI agar proses  persidangan dilakukan di Papua. Hal ini agar bisa diberitakan wartawan dan bisa diikuti  oleh keluarga korban dan masyarakat papua, supaya ada pengawasan eksternal melalui  mekanisme publik.

Baca Juga :  KKB Harusnya Pahami Hukum Humaniter!

 Komnas HAM juga memberi apresiasi kepada Panglima TNI terkait sikap Panglima yang merespon usulan dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus-kasus laporan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil di papua terkait dugaan keterlibatan anggota TNI.

 Dalam hitungan Komnas HAM, sudah ada tiga kasus yang TNI secara kooperatif sudah terungkap yakni terkait kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya, penembakan di mile 34 Timika dan penghilangan dua warga Intan Jaya. terkait kasus ini, diharapkan Panglima TNI berpegang pada komitmennya.

 “Tindakan ini dalam rangka menyelamatkan satu kepentingan yaitu kepentingan bangsa dan negara jauh lebih  penting dari kepentingan kelompok atau individu. Dengan menghormati HAM, kita ingin menegaskan bahwa negara ini memiliki komitmen terhadap penegakan hukum dan menghormati HAM,” tuturnya.

 Dalam suasana Natal dan menjelang tahun baru 2021, Komnas HAM mengingatkas seluruh pasukan baik yang ada dibawah komando Kogabwilhan, Kodam XVII/Cenderawasih ataupun Polda secara cermat menahan diri, kalaupun melakukan operasi harus terukur dan  operasi tersebut harus terencana dan informasi intelejen yang tepat dan  benar. Hal ini agar tidak menimbulkan korban baru atau sikap antipati yang terus berkepanjangan dan menimbulkan pertnyaan masyarakat nasional dan internasional tentang keberadaan papua dalam NKRI. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya