Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Langgar Aturan Baliho Caleg Dicopot

JAYAPURA-Mendekati pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari mendatang, baliho dan alat peraga kampanye para calon legislatif makin marak. Ironisnya, banyak baliho dipasang di luar tempat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Jayapura bersama Satpol PP dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jayapura, kembali menertibkan Baliho Caleg dari berbagai partai Politik di Kota Jayapura, Jumat (19/1).

  Pantauan Cenderawasih Pos, ada puluhan baliho caleg yang dipasang mulai dari depan PLTD Waena, SMA YPPK Teruna Bakti, yang dibongkar oleh Satpol PP. Termasuk atribut alat peraga kampanye dari sejumlah Caleg yang dipasang  pada tiang listrik dan pohon di sekitar jalan protokol di wilayah Heram,  tak luput dari pembersihan yang dilakukan Satpol PP.

Baca Juga :  Jayapura Jangan Sampai Kesulitan APD

  Anggota Bawaslu Kota Jayapura Yohanes Kia Masan, mengungkapkan bahwa penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan baliho tersebut tidak sesuai dengan aturan. “Penertiban ini dilakukan selama satu hari penuh, mulai dari Distrik Heram hingga Distrik Muara Tami,” ujarnya.

  Baliho tersebut nantinya akan disimpan di Kantor Bawaslu Kota Jayapura. Para caleg diperbolehkan memasangkan kembali baliho tersebut, namun pada zona yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.

   “Baliho ini akan kami bawa ke Kantor Bawaslu silahkan diambil, namun harus dipasang sesuai aturan,” tegasnya.

JAYAPURA-Mendekati pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari mendatang, baliho dan alat peraga kampanye para calon legislatif makin marak. Ironisnya, banyak baliho dipasang di luar tempat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Jayapura bersama Satpol PP dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jayapura, kembali menertibkan Baliho Caleg dari berbagai partai Politik di Kota Jayapura, Jumat (19/1).

  Pantauan Cenderawasih Pos, ada puluhan baliho caleg yang dipasang mulai dari depan PLTD Waena, SMA YPPK Teruna Bakti, yang dibongkar oleh Satpol PP. Termasuk atribut alat peraga kampanye dari sejumlah Caleg yang dipasang  pada tiang listrik dan pohon di sekitar jalan protokol di wilayah Heram,  tak luput dari pembersihan yang dilakukan Satpol PP.

Baca Juga :  Pengungsi Berpotensi Bergabung dengan OPM

  Anggota Bawaslu Kota Jayapura Yohanes Kia Masan, mengungkapkan bahwa penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan baliho tersebut tidak sesuai dengan aturan. “Penertiban ini dilakukan selama satu hari penuh, mulai dari Distrik Heram hingga Distrik Muara Tami,” ujarnya.

  Baliho tersebut nantinya akan disimpan di Kantor Bawaslu Kota Jayapura. Para caleg diperbolehkan memasangkan kembali baliho tersebut, namun pada zona yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.

   “Baliho ini akan kami bawa ke Kantor Bawaslu silahkan diambil, namun harus dipasang sesuai aturan,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya