Yohanes mengatakan penertiban itu dilakukan, lantaran imbauan mereka sebelumnya tidak diindahkan oleh peserta pemilu tersebut. “Ini semua atas perintah Undang Undang,” tegas Yohanes yang mengaku sanksi yang kepada caleg yang melanggar aturan kampanye hanya bersifat teguran.
Sebab, menurutnya, secara aturan pelangaran kampanye, tidak disanksi secara pidana, namun bersifat pencegahan. “Kami harap para caleg bisa mematuhi aturan dengan memasang baliho pada zona yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Jayapura, Efraim Andrias Taurui mengatakan penertiban itu dilakukan sesuai tugas pokok Satpol PP, yakni memback up tugas Bawaslu dalam menertibkan alat peraga kampanye.
Selain karena baliho tersebut melanggar aturan kampanye, tapi juga merusak tatanan dan keindahan Kota Jayapura. “Karena yang kami tertibkan ini bukan hanya di fasilitas pemerintah, maupun BUMN, tapi juga di median jalan, serta yang ada di taman kota,” ujarnya.
Personel yang diturunkan sebanyak 20 orang, dengan 3 unit armada. “Kami akan melakukan penertiban sepanjang Bawaslu membutuhkan,” tambahnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos