Saturday, May 11, 2024
22.7 C
Jayapura

Pagar Rumah Kos Tidak Ditutup, Honda Beat Dibawa Kabur

  “Akibatnya stang motor milik korban mengalami patah,” terang Kapolsek.

Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. “Saat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,” ungkap Kapolsek.

   Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

   “Maka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,” tandasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kehilangan Rp 2,6 Miliar, Dituntut Hanya 5 Bulan

  “Akibatnya stang motor milik korban mengalami patah,” terang Kapolsek.

Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. “Saat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,” ungkap Kapolsek.

   Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

   “Maka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,” tandasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Rusak Akibat Gempa, Puskesmas Twano Bakal Dibangun Ulang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya