Dorong Mutasi, Kendaraan Plat Luar Diberi Insentif 30 Persen

JAYAPURA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua memberikan insentif hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah sebagai upaya mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi dan balik nama ke wilayah Papua. Kepala Bapenda Papua, Subhan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah.

“Insentif ini diberikan khusus bagi kendaraan berpelat luar Papua agar segera melakukan mutasi ke wilayah Papua,” katanya di Jayapura, Kamis (18/6).

Menurut Subhan, pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh keringanan pajak sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan.

“Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat pemilik kendaraan luar daerah untuk mendaftarkan kendaraannya di Papua, sehingga kontribusi pajak kendaraan dapat tercatat di daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Senyum Gubernur Papua Sambut Kahadiran KPK di Kediamannya

Subhan menjelaskan selain insentif 30 persen bagi kendaraan berpelat luar, Bapenda Papua juga menerapkan sejumlah kebijakan lain seperti pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor serta penghapusan denda keterlambatan pajak.

JAYAPURA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua memberikan insentif hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah sebagai upaya mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi dan balik nama ke wilayah Papua. Kepala Bapenda Papua, Subhan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah.

“Insentif ini diberikan khusus bagi kendaraan berpelat luar Papua agar segera melakukan mutasi ke wilayah Papua,” katanya di Jayapura, Kamis (18/6).

Menurut Subhan, pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh keringanan pajak sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan.

“Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat pemilik kendaraan luar daerah untuk mendaftarkan kendaraannya di Papua, sehingga kontribusi pajak kendaraan dapat tercatat di daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Tempatkan Tiga Regu Satpol PP untuk Amankan Kantor Otonom

Subhan menjelaskan selain insentif 30 persen bagi kendaraan berpelat luar, Bapenda Papua juga menerapkan sejumlah kebijakan lain seperti pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor serta penghapusan denda keterlambatan pajak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya