Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Usai “Digarap” Tiga Hari, ABG Malah Dijual Sang Kekasih 

JAYAPURA-Dunia prostitusi yang dulunya masih tabu dan hanya dimainkan oleh orang dewasa kini nampak terang – terangan dilakukan oleh anak di bawah umur. Polres Jayapura Kota kini tengah menangani sebuah kasus eksploitasi seksual yang dilakukan seorang pria berinisial MC (17) yang menjadikan pacarnya berinisial ZM (13) sebagai korban kekerasan seksual dan eksploitasi seksual.

   Sang pacar yang harusnya dijaga dan  dibawa ke jenjang pernikahan malah digiring untuk melayani  nafsu bejat pria hidung belang. Mirisnya hasil transaksi bisnis lendir tersebut dibagi dengan oleh MC dan ZM.

  “Jadi kasus ini berawal saat pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasih melakukan check in di salah satu hotel di Waena pada 20, 21 dan 22 April. Disitu mereka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.

Baca Juga :  Pemkot Segera Evaluasi Kondisi Jembatan Kampung Nelayan 

   Kapolresta menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 319 / IV / 2024 / Res Jpr Kota, tanggal 24 April 2024. “Sebenarnya perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut tidak mau melakukan hubungan badan yang diminta oleh pelaku, tapi karena dipaksa oleh pelaku secara berulang-ulang hingga korban pun menurut,” beber Kapolresta.

   Lalu setelah tiga hari muncul pemikiran sang cowok  untuk mencari  keuntungan  dan akhirnya menjual sang pacar ke pria lain. “Korban melakukan hubungan seks dengan pria lain setelah sang kekasih menghubungkan dengan pria lain lewat aplikasi media sosial,”lanjut  Victor Mackbon.

Awalnya korban menolak, namun karena terus didesak akhirnya korban menuruti niat pelaku untuk mengkomersialkan tubuhnya. “Jadi, korban dijual pada tanggal 23 dan 24 oleh pelaku, dimana hasilnya dibagi bersama. Untuk sekali kencan biayanya Rp 800 ribu,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Boleh Santai, Namun Jangan Anggap Sepele

   Setelah mendengar informasi ini, anggota Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. “Jadi orang tua perempuan ini melapor ke Polsek Heram, anaknya tidak pulang dan setelah dicek diketahui berada di hotel,” imbuh Kapolresta.

   Sementara atas perbuatannya tersebut, MC disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Disini kami meminta agar orang tua juga mengambil peran mengawasi pergaulan anak – anaknya jangan sampai terjerumus pada pergaulan yang negatif,” tutup Kapolresta. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Dunia prostitusi yang dulunya masih tabu dan hanya dimainkan oleh orang dewasa kini nampak terang – terangan dilakukan oleh anak di bawah umur. Polres Jayapura Kota kini tengah menangani sebuah kasus eksploitasi seksual yang dilakukan seorang pria berinisial MC (17) yang menjadikan pacarnya berinisial ZM (13) sebagai korban kekerasan seksual dan eksploitasi seksual.

   Sang pacar yang harusnya dijaga dan  dibawa ke jenjang pernikahan malah digiring untuk melayani  nafsu bejat pria hidung belang. Mirisnya hasil transaksi bisnis lendir tersebut dibagi dengan oleh MC dan ZM.

  “Jadi kasus ini berawal saat pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasih melakukan check in di salah satu hotel di Waena pada 20, 21 dan 22 April. Disitu mereka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.

Baca Juga :  Kinerja 71 Penjabat Kepala Daerah Dievaluasi  Mendagri

   Kapolresta menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 319 / IV / 2024 / Res Jpr Kota, tanggal 24 April 2024. “Sebenarnya perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut tidak mau melakukan hubungan badan yang diminta oleh pelaku, tapi karena dipaksa oleh pelaku secara berulang-ulang hingga korban pun menurut,” beber Kapolresta.

   Lalu setelah tiga hari muncul pemikiran sang cowok  untuk mencari  keuntungan  dan akhirnya menjual sang pacar ke pria lain. “Korban melakukan hubungan seks dengan pria lain setelah sang kekasih menghubungkan dengan pria lain lewat aplikasi media sosial,”lanjut  Victor Mackbon.

Awalnya korban menolak, namun karena terus didesak akhirnya korban menuruti niat pelaku untuk mengkomersialkan tubuhnya. “Jadi, korban dijual pada tanggal 23 dan 24 oleh pelaku, dimana hasilnya dibagi bersama. Untuk sekali kencan biayanya Rp 800 ribu,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Salah Paham, Seorang Anggota TNI Dikeroyok Warga

   Setelah mendengar informasi ini, anggota Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. “Jadi orang tua perempuan ini melapor ke Polsek Heram, anaknya tidak pulang dan setelah dicek diketahui berada di hotel,” imbuh Kapolresta.

   Sementara atas perbuatannya tersebut, MC disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Disini kami meminta agar orang tua juga mengambil peran mengawasi pergaulan anak – anaknya jangan sampai terjerumus pada pergaulan yang negatif,” tutup Kapolresta. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya