Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Bertambah, Jadi 13 Tersangka 

Kasus Pencurian Konsetrat 

TIMIKA – Proses penyidikan terhadap kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Port site masih terus berjalan. Kejadian yang terungkap Senin (16/1/2023) lalu itu telah menetapkan 9 orang tersangka.

Sembilang tersangka, masing-masing berinisial R, AN, H, P, FA, B, S, AM dan AY. Dari hasil pengembangan seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro yang ditemui wartawan, Senin (6/2/2023) bahwa ada penambahan tersangka.

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka baru ada empat orang masing-masing berinisial M, A, Y, dan IW. “Empat tersangka ini di luar dari sembilan orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amien Akan Resmikan Gedung STC Timika

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa 4 orang tersangka itu, diketahui merupakan oknum karyawan PT Freeport Indonesia pada divisi security. “Profesinya adalah karyawan, atau security di area Freeport,”ungkap Iptu Sugarda.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Amole TNI AL pengamanan objek vital Nasional, berhasil mengamankan 9 oknum warga yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PFTI) di Porsite pada Senin (16/1/2023) dini hari.

Para tersangka diamankan bersama barang bukti yakni 34 karung berisikan pasir konsentrat, 1 unit mobil, sejumlah hand phone dan uang tunai senilai Rp 50 juta.(ryu/wen)

Kasus Pencurian Konsetrat 

TIMIKA – Proses penyidikan terhadap kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Port site masih terus berjalan. Kejadian yang terungkap Senin (16/1/2023) lalu itu telah menetapkan 9 orang tersangka.

Sembilang tersangka, masing-masing berinisial R, AN, H, P, FA, B, S, AM dan AY. Dari hasil pengembangan seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro yang ditemui wartawan, Senin (6/2/2023) bahwa ada penambahan tersangka.

Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka baru ada empat orang masing-masing berinisial M, A, Y, dan IW. “Empat tersangka ini di luar dari sembilan orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Lurah dan Kepala Kampung Jalani Tes Urine

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa 4 orang tersangka itu, diketahui merupakan oknum karyawan PT Freeport Indonesia pada divisi security. “Profesinya adalah karyawan, atau security di area Freeport,”ungkap Iptu Sugarda.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Amole TNI AL pengamanan objek vital Nasional, berhasil mengamankan 9 oknum warga yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia (PFTI) di Porsite pada Senin (16/1/2023) dini hari.

Para tersangka diamankan bersama barang bukti yakni 34 karung berisikan pasir konsentrat, 1 unit mobil, sejumlah hand phone dan uang tunai senilai Rp 50 juta.(ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya