Saturday, July 27, 2024
26.7 C
Jayapura

Bagian Hukum Setda Puncak Sosialisasi Pembentukan Perda

ILAGA-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak, menggelar sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undanagan dan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam sosialisasi yang diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Puncak, panitia mendatangkan narasumber Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung berharap dalam kegiatan sosialisasi ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menyusun peraturan perundangan dan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.

“Tentunya materi kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami pembentukan peraturan perundangan. Serta mengerti dalam membuat produk hukum daerah yang berkualitas,”ungkapnya.

Lanjutnya, seperti diketahui, peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Namun terkadang dalam penyusunan, orang melakukan atau mengambil produk hukum dari daerh lain dan dijalankan di daerah, sehingga tidak singkron dengan kondisi daerah.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembakaran Eks Kantor Bupati Yalimo

“Oleh karena itu, kemampuan untuk menyusun peraturan yang baik dan benar menjadi penting bagi kita semua,sesuai dengan kebutuhan daerah kita,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Zainuddn Rachman, dalam sambutannya saat pembukaan  mengingatkan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, bukan hanya soal teknik penulisan. Tetapi juga harus memperhatikan aspek substansi dan relevansi dengan kebutuhan  masyarakat.

“Kita harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap peraturan yang kita buat. Oleh karena itu, diperlukan suatu keahlian dan pemahaman mendalam tentang proses penyusunan, mulai dari tahap perencanaan, perumusan, hingga pengesahan dan implementasi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Puncak, Moses Wakerkwa mengatakan tujuan dalam kegiatan sosialisasi kali ini akan dibahas mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah, yang mengacu kepada UU RI Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan: dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Frans Pekey: Pertahankan Kinerja Baik Setiap OPD!

“Kegiatan ini tujuannya memberikan informasi seluas-luasnya bagi ASN dan kepada masyarakat, untuk mengetahui proses pembentukan propduk hukum, mulai dari perancangan sampai dengan perundangan. Sehingga bisa tertata dengan baik, walaupun orang bilang daerah Puncak tidak aman, namun kita jangan kalah dalam pemebntukan produk hukum daerah,” tutupnya.(Diskominfo Puncak/nat)

ILAGA-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak, menggelar sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undanagan dan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam sosialisasi yang diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Puncak, panitia mendatangkan narasumber Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, Yulius Manurung berharap dalam kegiatan sosialisasi ini, para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menyusun peraturan perundangan dan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.

“Tentunya materi kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami pembentukan peraturan perundangan. Serta mengerti dalam membuat produk hukum daerah yang berkualitas,”ungkapnya.

Lanjutnya, seperti diketahui, peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Namun terkadang dalam penyusunan, orang melakukan atau mengambil produk hukum dari daerh lain dan dijalankan di daerah, sehingga tidak singkron dengan kondisi daerah.

Baca Juga :  Siswa SD Terjatuh Dari Atas Tugu Salib Wamena

“Oleh karena itu, kemampuan untuk menyusun peraturan yang baik dan benar menjadi penting bagi kita semua,sesuai dengan kebutuhan daerah kita,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak, Zainuddn Rachman, dalam sambutannya saat pembukaan  mengingatkan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, bukan hanya soal teknik penulisan. Tetapi juga harus memperhatikan aspek substansi dan relevansi dengan kebutuhan  masyarakat.

“Kita harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap peraturan yang kita buat. Oleh karena itu, diperlukan suatu keahlian dan pemahaman mendalam tentang proses penyusunan, mulai dari tahap perencanaan, perumusan, hingga pengesahan dan implementasi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Puncak, Moses Wakerkwa mengatakan tujuan dalam kegiatan sosialisasi kali ini akan dibahas mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah, yang mengacu kepada UU RI Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan: dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Di Ilaga Empat Rumah Dibakar KKB

“Kegiatan ini tujuannya memberikan informasi seluas-luasnya bagi ASN dan kepada masyarakat, untuk mengetahui proses pembentukan propduk hukum, mulai dari perancangan sampai dengan perundangan. Sehingga bisa tertata dengan baik, walaupun orang bilang daerah Puncak tidak aman, namun kita jangan kalah dalam pemebntukan produk hukum daerah,” tutupnya.(Diskominfo Puncak/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya