Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Pra Peradilan Ditolak, Pemohon Bakal Laporkan Hakim ke KYD Papua.

JAYAPURA-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menolak seluruhnya permohonan Praperadilan Tersangka tindak pidana Narkotika berinisial IG. Hakim menilai tindakan BNN menangkap dan menahan IG, sesuatu yang perlu dan terdesak, sehingga perlu proses hukumnya ditindaklanjuti.

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) Anthon Raharusun mengatakan bahwa putusan hakim sangat sangat dangkal. “Menurut Kami pertimbangan hakim ini tidak beralasan cukup,” kata Anthon, Usai mendengar putusan, di PN Jayapura Kamis (18/4).

  Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Karantina Papua Selatan Tahan Daging Segar Asal Jayapura 

  Anthon mengatakan meski putusan tersebut bersifat final, namun Pihaknya akan melakukan upaya hukum. Pasalnya diduga adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Hakim dalam mengambil keputusan.

   Selain upaya hukum, pihak Anthon Raharusun juga akan melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial Wilayah Papua. Sebab diduga adanya tindakan kecurangan yang dilakukan hakim dalam mengambil krputusan. “Kami duga Hakim masuk angin memutuskan perkara ini, kami akan lapor ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

JAYAPURA-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menolak seluruhnya permohonan Praperadilan Tersangka tindak pidana Narkotika berinisial IG. Hakim menilai tindakan BNN menangkap dan menahan IG, sesuatu yang perlu dan terdesak, sehingga perlu proses hukumnya ditindaklanjuti.

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) Anthon Raharusun mengatakan bahwa putusan hakim sangat sangat dangkal. “Menurut Kami pertimbangan hakim ini tidak beralasan cukup,” kata Anthon, Usai mendengar putusan, di PN Jayapura Kamis (18/4).

  Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Buktikan Jika Sinovac Aman

  Anthon mengatakan meski putusan tersebut bersifat final, namun Pihaknya akan melakukan upaya hukum. Pasalnya diduga adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Hakim dalam mengambil keputusan.

   Selain upaya hukum, pihak Anthon Raharusun juga akan melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial Wilayah Papua. Sebab diduga adanya tindakan kecurangan yang dilakukan hakim dalam mengambil krputusan. “Kami duga Hakim masuk angin memutuskan perkara ini, kami akan lapor ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya