JAYAPURA-Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Polairud Polda Papua bersama Jaksa Penumtut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 1 Kg lebih di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, pada Senin (17/3). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam proses hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. “Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua akan dimusnahkan, berupa narkotika jenis ganja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kompol Lintong menyampaikan bahwa kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial MR, SS, YW, RY, dan STN. Mereka sebelumnya telah ditangkap melalui pengembangan kasus oleh Polda Papua. “Total barang bukti yang diamankan seberat 1,337 kilogram ganja,” jelas Lintong
Lintong menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud komitmen Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya narkotika.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Papua akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di Tanah Papua. “Polda Papua akan terus bekerja keras untuk memastikan Papua bebas dari narkoba,” imbuhnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos