JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap Perwal Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum di Bapenda Kota Jayapura, Rabu (17/7).
Dari pengawasan itu Bapenda Kota Jayapura melalui Sekretaris Adolfina Taniau, melaporkan capaian penerimaan PAD Kota Jayapura per Selasa, 16Juli 2024 sebesar Rp.146.211.081.632.00 atau 58, 33 persen.
Capaian ini kata dia, terdiri dari 4 komponen, antara lain Pajak Daerah, Rp. 215.079.089.233. Kemudian Retribusi Daerah Rp.32.774.464.104, ditambah hasil Pengelolahan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 6.610.329.780 dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 6.248.206.260.
Jika dikurangi dengan target anggaran 2024, sebesar Rp. 260.712.271.377, maka capaian lenerimaan kita masih kurang Rp. 114.501.189.745,” jelasnya.
Penarikan penarikan retribusi pajak ini mengacu pada UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. “Kita optimis sampai akhir tahun target PAD kita akan tercapai,” tandasnya.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Kota Jayapura yang telah berhasil mengelola PAD dengan baik.
“Kami segenap DPRD Kota Jayapura, menyampaikan apresiasi dengan Bapenda Kota, Jayapura,” ujarnya.
Capaian ini kata dia bentuk keseriusan Bapenda Kota Jayapura mengelola PAD di Kota Jayapura. Dengan melihat ini pihaknya mengharapkan agar kedepannya bisa mendorong potensi yang bisa menjadi sumber PAD di Kota Jayapura. “Kami berharap sampai akhir tahun target kita bisa tercapai bahkan lebih,” harapnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos