Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Pepera Seharusnya Digugat Ke Mahkamah Internasional Bukan MK

Dr Toni Wanggai ( FOTO : Gamel Cepos )

“Perlu ada pembangunan berkeadilan yang mengangkat harkat dan martabat orang Papua dan menghargai hak-hak masyarakat orang Papua,”Toni Wanggai

JAYAPURA  –  Gugatan yang diajukan beberapa pengacara asal Papua dan Dewan Adat Papua (DAP) terhadap proses Pepera kembali ditanggapi. Kali ini disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dr. Toni Wanggai. Ia menganggap gugatan yang diajukan masih lemah karena ada tahapan yang harusnya dilakukan lebih dulu.

 “Persoalan masuknya Papua ke NKRI telah disahkan melalui resolusi dewan keamanan PBB nomor 2504 tahun 1969 yang prosesnya lewat Pepera dan diakui PBB. Jadi harusnya digugurkan dulu resolusi dewan keamanan PBB yang berisi bahwa Irian Barat telah sah menjadi bagian NKRI,” kata Toni Wanggai saat ditemui di SMP N 1 Jayapura Utara, Sabtu (11/5) pekan kemarin. 

Baca Juga :  Di Belakang Korem, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa

 Bahkan menurut Toni Wanggai jika gugatan tersebut dilakukan di Jakarta maka kemungkinan akan mentok karena seharusnya dilakukan bertahap. Mengugurkan pengakuan PBB lebih dulu barulan diajukan uji materi di Jakarta. 

“Jika digugat di Jakarta saya melihat  akan mentok  karena lemah karena di atas  Undang-undang nomor 12 tahun 1969 itu masih ada pengakuan PBB yang harus digugat di mahkamah internasional. Selain itu saya pikir tidak semua masyarakat Papua berfikir sama (menggugat) karena disisi lain ada juga pejuang dari Papua yang sudah berjuang dan ikut terlibat disitu,” jelasnya. 

 Namun Toni menyebut bahwa yang dilakukan para pengacara ini sah-sah saja sebab negara demokrasi dan tidak masalah bila akan mengajukan gugatan di peradilan. Iapun menambahkan bahwa persoalan sejarah  memang masih ada yang tidak puas namun itulah demokrasi dan ini kritikan bagi pemerintah untuk membangun jiwa nasionalisme anak-anak muda Papua saat ini. 

Baca Juga :  Kasus Sembuh Capai 88 Persen

“Disisi lain perlu ada pembangunan yang berkeadilan yang mengangkat harkat dan martabat orang Papua dan menghargai hak-hak masyarakat orang Papua,” tambah Wanggai. 

 “Tugas pemerintah adalah menanamkan nilai kebangsaan dan untuk menghargai sejarah yang sudah menjadikan seperti saat ini. Papua juga perlu diberi ruang untuk setara dengan yang lain termasuk bagaimana pengelolaan SDA juga membagi porsi yang adil bagi Papua dan melibatkan anak-anak Papua untuk pembangunan di negara ini,” pungkasnya. (ade/gin)  

Dr Toni Wanggai ( FOTO : Gamel Cepos )

“Perlu ada pembangunan berkeadilan yang mengangkat harkat dan martabat orang Papua dan menghargai hak-hak masyarakat orang Papua,”Toni Wanggai

JAYAPURA  –  Gugatan yang diajukan beberapa pengacara asal Papua dan Dewan Adat Papua (DAP) terhadap proses Pepera kembali ditanggapi. Kali ini disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dr. Toni Wanggai. Ia menganggap gugatan yang diajukan masih lemah karena ada tahapan yang harusnya dilakukan lebih dulu.

 “Persoalan masuknya Papua ke NKRI telah disahkan melalui resolusi dewan keamanan PBB nomor 2504 tahun 1969 yang prosesnya lewat Pepera dan diakui PBB. Jadi harusnya digugurkan dulu resolusi dewan keamanan PBB yang berisi bahwa Irian Barat telah sah menjadi bagian NKRI,” kata Toni Wanggai saat ditemui di SMP N 1 Jayapura Utara, Sabtu (11/5) pekan kemarin. 

Baca Juga :  Kali ini Kebakaran Terjadi di Perumnas IV

 Bahkan menurut Toni Wanggai jika gugatan tersebut dilakukan di Jakarta maka kemungkinan akan mentok karena seharusnya dilakukan bertahap. Mengugurkan pengakuan PBB lebih dulu barulan diajukan uji materi di Jakarta. 

“Jika digugat di Jakarta saya melihat  akan mentok  karena lemah karena di atas  Undang-undang nomor 12 tahun 1969 itu masih ada pengakuan PBB yang harus digugat di mahkamah internasional. Selain itu saya pikir tidak semua masyarakat Papua berfikir sama (menggugat) karena disisi lain ada juga pejuang dari Papua yang sudah berjuang dan ikut terlibat disitu,” jelasnya. 

 Namun Toni menyebut bahwa yang dilakukan para pengacara ini sah-sah saja sebab negara demokrasi dan tidak masalah bila akan mengajukan gugatan di peradilan. Iapun menambahkan bahwa persoalan sejarah  memang masih ada yang tidak puas namun itulah demokrasi dan ini kritikan bagi pemerintah untuk membangun jiwa nasionalisme anak-anak muda Papua saat ini. 

Baca Juga :  Kasus Sembuh Capai 88 Persen

“Disisi lain perlu ada pembangunan yang berkeadilan yang mengangkat harkat dan martabat orang Papua dan menghargai hak-hak masyarakat orang Papua,” tambah Wanggai. 

 “Tugas pemerintah adalah menanamkan nilai kebangsaan dan untuk menghargai sejarah yang sudah menjadikan seperti saat ini. Papua juga perlu diberi ruang untuk setara dengan yang lain termasuk bagaimana pengelolaan SDA juga membagi porsi yang adil bagi Papua dan melibatkan anak-anak Papua untuk pembangunan di negara ini,” pungkasnya. (ade/gin)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya