Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

70 Persen Kouta OAP Jadi Polisi Tidak Terealisasi

Bintara Perbatasan dalam acara upacara apel kelulusan di SPN Polda Papua beberapa waktu lalu, Komnas HAM Papua meminta agar proses rekruitmen Polri 70 persen untuk OAP harus terealisasikan.( FOTO : Elfira/Cepos)

Komnas HAM Kecewa

JAYAPURA- Dua tahun berturut-turut, rekruitmen bagi anggota Kepolisian dengan kuota 70  persen bagi Orang Asli Papua (OAP) tidak terpenuhi.  Padahal, Kepolisian Daerah (Polda) Papua sendiri memiliki komitmen dan sudah disebarkan ke mana-mana bahwa akan diperlakukan presentasi 70 persen bagi OAP dan 30 persen bagi non Papua dalam rekruitmen penerimaan anggota Polri.

Komnas HAM sebagai Tim Pengawas Internal mengatakan alasan ini sebenarnya alasan yang  bukan semata-mata menjadi kebijakan Kapolda, melainkan alasan konstitusional alasan yang berdampak pada aturan  hukum undang-undang khusus otonomi Papua (Otsus).

Tim Pengawas Internal Frits Ramandey mengatakan, jika membaca Undang-undang Otsus Pasal 49. Disebutkan bahwa proses rekruitmen Bintara, Tamtama dan Akpol lebih memperhatikan nilai-nilai aspek budaya dan hukum secara kearifan lokal, lalu mempertimbangkan pertimbangan Gubernur.

Baca Juga :  Tiga Wanita Pengedar Ganja Diciduk

Sehingga itu, Komnas HAM sebagai tim pengawas internal mengaku kecewa dengan komitmen yang ada sejak tahun 2016 tersebut tidak terealisasikan dengan baik.

“Komitmen ini hanya terpenuhi saat Kepemimpinan Irjen Pol Paulus Waterpaw dan Irjen Pol Martuani Sormin saat menjabat sebagai Kapolda Papua,” ucap Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Minggu (12/5).

Frits berharap Kapolda Papua sekarang bisa mewujudkan komitmen  kuota 70 persen bagi OAP dan 30 persen bagi non OAP. Cara mewujudkan komitmen ini maka harus  ada kebijakan avirmatif dari Kapolda yang tidak bisa kemudian menggunakan standar  yang normatif,

“Jika menggunakan standar yang normative maka kuota 70 persen bagi OAP tidak bisa terpenuhi, siapapun Kapolda Papua dia harus punya kebijakan avirmatif,” tegasnya.

Baca Juga :  Belum Bayar Utang, KONI Papua Dilaporkan ke Polda

Sebagai Tim Wasrik, Frits Ramandey mengingatkan Kapolda jangan sampai kuota 70 persen untuk OAP tidak terpenuhi lagi. Karena posisi saat ini peserta tes sudah semakin sedikit. Menurutnya kebijakan avirmatif tidak akan pernah salah, karena ada aturan di pasal 49 Undang undang otsus.

“Anak-anak Papua hanya punya kesempatan untuk tes di Papua, sehingga harus ada kebijakan. Kapolri Tito saja punya komitmen yang luar biasa dalam memberikan promosi kepada anak-anak Papua  dalam menduduki jabatan strategi dan menduduki pangkat. Kebijakan seperti ini mestinya diterjemahkan oleh  orang-orang di  wilayah,” pungkasnya. (fia/gin)

Bintara Perbatasan dalam acara upacara apel kelulusan di SPN Polda Papua beberapa waktu lalu, Komnas HAM Papua meminta agar proses rekruitmen Polri 70 persen untuk OAP harus terealisasikan.( FOTO : Elfira/Cepos)

Komnas HAM Kecewa

JAYAPURA- Dua tahun berturut-turut, rekruitmen bagi anggota Kepolisian dengan kuota 70  persen bagi Orang Asli Papua (OAP) tidak terpenuhi.  Padahal, Kepolisian Daerah (Polda) Papua sendiri memiliki komitmen dan sudah disebarkan ke mana-mana bahwa akan diperlakukan presentasi 70 persen bagi OAP dan 30 persen bagi non Papua dalam rekruitmen penerimaan anggota Polri.

Komnas HAM sebagai Tim Pengawas Internal mengatakan alasan ini sebenarnya alasan yang  bukan semata-mata menjadi kebijakan Kapolda, melainkan alasan konstitusional alasan yang berdampak pada aturan  hukum undang-undang khusus otonomi Papua (Otsus).

Tim Pengawas Internal Frits Ramandey mengatakan, jika membaca Undang-undang Otsus Pasal 49. Disebutkan bahwa proses rekruitmen Bintara, Tamtama dan Akpol lebih memperhatikan nilai-nilai aspek budaya dan hukum secara kearifan lokal, lalu mempertimbangkan pertimbangan Gubernur.

Baca Juga :  Sohilait: Bim Salabim Gaji Guru Tidak Boleh Terlambat Lagi

Sehingga itu, Komnas HAM sebagai tim pengawas internal mengaku kecewa dengan komitmen yang ada sejak tahun 2016 tersebut tidak terealisasikan dengan baik.

“Komitmen ini hanya terpenuhi saat Kepemimpinan Irjen Pol Paulus Waterpaw dan Irjen Pol Martuani Sormin saat menjabat sebagai Kapolda Papua,” ucap Frits Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Minggu (12/5).

Frits berharap Kapolda Papua sekarang bisa mewujudkan komitmen  kuota 70 persen bagi OAP dan 30 persen bagi non OAP. Cara mewujudkan komitmen ini maka harus  ada kebijakan avirmatif dari Kapolda yang tidak bisa kemudian menggunakan standar  yang normatif,

“Jika menggunakan standar yang normative maka kuota 70 persen bagi OAP tidak bisa terpenuhi, siapapun Kapolda Papua dia harus punya kebijakan avirmatif,” tegasnya.

Baca Juga :  Belum Bayar Utang, KONI Papua Dilaporkan ke Polda

Sebagai Tim Wasrik, Frits Ramandey mengingatkan Kapolda jangan sampai kuota 70 persen untuk OAP tidak terpenuhi lagi. Karena posisi saat ini peserta tes sudah semakin sedikit. Menurutnya kebijakan avirmatif tidak akan pernah salah, karena ada aturan di pasal 49 Undang undang otsus.

“Anak-anak Papua hanya punya kesempatan untuk tes di Papua, sehingga harus ada kebijakan. Kapolri Tito saja punya komitmen yang luar biasa dalam memberikan promosi kepada anak-anak Papua  dalam menduduki jabatan strategi dan menduduki pangkat. Kebijakan seperti ini mestinya diterjemahkan oleh  orang-orang di  wilayah,” pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya