Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Fredrickus. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q