Bawa 1,5 Kg Ganja, WNA Asal PNG Ditangkap di Waena

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Fredrickus. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Baca Juga :  Pasien Masih Dirawat di Bawah Tenda Darurat dan Ruang Administrasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Fredrickus. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Baca Juga :  Polisi Selidiki Aktor Dibalik Demo Anarkis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya