Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Tahun 2024, Target PAD Pemkot Jayapura Tetap Rp 260 Miliar

JAYAPURA- Tahun 2024 mendatang pemerintah pusat dipastikan akan memberlakukan aturan baru terkait dengan pengelolaan Pendapatan asli daerah. Karena itu, sudah tentu ada sebagian potensi pendapatan daerah yang  akan hilang. Khusus di Kota Jayapura dengan diberlakukannya aturan baru tersebut potensi penerimaan daerah akan berkurang, bahkan mencapai Rp 10 miliar.

   Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, meskipun aturan baru tersebut diberlakukan dan potensi penerimaan juga berkurang,  namun Pemkot Jayapura tetap menargetkan besaran PAD  di 2024 senilai Rp 260 miliar.

   “Kalau kita hitung-hitung berdasarkan penerimaan 2023, kurang lebih Rp 10 miliar  akan hilang.  Terus bagaimana ke depan supaya Bapenda tetap berada di angka target, atau target berkurang.  Teman-teman di Bapenda saat kita rakor, di 2024 itu tetap ada di angka Rp 260 miliar. Kita tidak bisa berkurang dari angka itu,” kata Robby Kepas Awi, Rabu (15/11).

Baca Juga :  Dibekali, 160 Usahawan Muda Harus Mampu Baca Peluang

   Namun demikian, ada sejumlah potensi penerimaan yang akan dimaksimalkan oleh pemerintah Kota Jayapura, sehingga potensi-potensi penerimaan yang sebelumnya hilang akibat diberlakukannya aturan baru, kemungkinan besar bisa ditutupi dengan potensi-potensi baru tersebut.

   “Pertama yang akan kita garap retribusi persampahan rumah tangga. Kita akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, kepala distrik, kelurahan. Sesuai dengan rekomendasi KPK dan teman-teman sudah lakukan uji tiru di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Kita akan susun skema,  penarikan retribusi khusus untuk persampahan rumah tangga,” katanya.

   Pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Badan Pendapatan Provinsi Papua.  Karena di 2024 penerimaan bea balik nama STNK, itu akan langsung terpotong. Misalnya pembayaran di kantor Samsat kota Jayapura langsung terbagi, 50% Bapenda Kota Jayapura dan 50% ke Bapenda provinsi.

Baca Juga :  Pelayanan Harus Sepenuh Hati, Akan Berusaha Agar Pasien Tak Perlu Dirujuk Keluar Papua

Pihaknya juga akan mendorong pendapatan dari pajak bumi dan bangunan di 2024. Sebab, saat ini perkembangan perumahan sangat pesat di wilayah timur atau wilayah Muara Tami.

   “Dulunya di sana PBB-nya hanya pajak bumi saja, sekarang karena sudah ada bangunan berarti PBB-nya pajak bumi dan bangunan.  Itu strategi yang sedang kita lakukan sekarang,” pungkasnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA- Tahun 2024 mendatang pemerintah pusat dipastikan akan memberlakukan aturan baru terkait dengan pengelolaan Pendapatan asli daerah. Karena itu, sudah tentu ada sebagian potensi pendapatan daerah yang  akan hilang. Khusus di Kota Jayapura dengan diberlakukannya aturan baru tersebut potensi penerimaan daerah akan berkurang, bahkan mencapai Rp 10 miliar.

   Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, meskipun aturan baru tersebut diberlakukan dan potensi penerimaan juga berkurang,  namun Pemkot Jayapura tetap menargetkan besaran PAD  di 2024 senilai Rp 260 miliar.

   “Kalau kita hitung-hitung berdasarkan penerimaan 2023, kurang lebih Rp 10 miliar  akan hilang.  Terus bagaimana ke depan supaya Bapenda tetap berada di angka target, atau target berkurang.  Teman-teman di Bapenda saat kita rakor, di 2024 itu tetap ada di angka Rp 260 miliar. Kita tidak bisa berkurang dari angka itu,” kata Robby Kepas Awi, Rabu (15/11).

Baca Juga :  Seharusnya Harga Sembako di Pegunungan Stabil

   Namun demikian, ada sejumlah potensi penerimaan yang akan dimaksimalkan oleh pemerintah Kota Jayapura, sehingga potensi-potensi penerimaan yang sebelumnya hilang akibat diberlakukannya aturan baru, kemungkinan besar bisa ditutupi dengan potensi-potensi baru tersebut.

   “Pertama yang akan kita garap retribusi persampahan rumah tangga. Kita akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, kepala distrik, kelurahan. Sesuai dengan rekomendasi KPK dan teman-teman sudah lakukan uji tiru di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Kita akan susun skema,  penarikan retribusi khusus untuk persampahan rumah tangga,” katanya.

   Pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Badan Pendapatan Provinsi Papua.  Karena di 2024 penerimaan bea balik nama STNK, itu akan langsung terpotong. Misalnya pembayaran di kantor Samsat kota Jayapura langsung terbagi, 50% Bapenda Kota Jayapura dan 50% ke Bapenda provinsi.

Baca Juga :  Dana Otsus Distrik Bisa untuk Tingkatkan Kesejahteraan Kampung

Pihaknya juga akan mendorong pendapatan dari pajak bumi dan bangunan di 2024. Sebab, saat ini perkembangan perumahan sangat pesat di wilayah timur atau wilayah Muara Tami.

   “Dulunya di sana PBB-nya hanya pajak bumi saja, sekarang karena sudah ada bangunan berarti PBB-nya pajak bumi dan bangunan.  Itu strategi yang sedang kita lakukan sekarang,” pungkasnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya