Monday, April 14, 2025
29.7 C
Jayapura

MRP: Tak Hanya Gubernur, Wali Kota dan Bupati Harus OAP!

    Diungkapkan bahwa  MRP ini bukan lembaga yang bisa memberikan solusi dan keputusan, tetapi pihaknya   memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Menurutnya tuntutan yang disampaikan masyarakat kemarin  bisa diseriusi oleh Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan DPRP  dengan membuat Perdasus.

   Untuk tidak terjadi kecemburuan sosial, kesenjangan di tanah Papua ini, Nerlince mengajak pemerintah untuk bisa jelih melihat aspirasi dari masyarakat dan bisa memberikan jawaban-jawaban yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur itu merupakan tugas kewenangan MRP untuk memberikan rekomendasi bagi calon gubernur dan wakil gubernur,” teganya.

   Kembali Ia menyampaikan pemekaran ditanah Papua suda terjadi berdasarkan wilayah adat, dijelaskannya Provinsi Papua dibagi menjadi dua wilayah adat yakni Tabi dan Sireri.

Baca Juga :  Papua Ditunjuk Jadi Tuan Rumah AFF U-16

    Sebelumnya juga, kata Nerlince, MRP telah menerima aspirasi dari ASN OAP, dan itu telah ditangani oleh tim kerja dari MRP. Lebih lanjut Ia menyampaikan seharusnya  kepala daerah seperti Wali kota dan Bupati juga OAP dikarenakan kata Nerlince, turunan dari Gubernur dan Wakil Gubernur itukan OAP.

    “Seharusnya kepala daerah kota/kabupaten juga harus OAP, tuntutan mereka kita tindaklanjuti,” terangnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

    Diungkapkan bahwa  MRP ini bukan lembaga yang bisa memberikan solusi dan keputusan, tetapi pihaknya   memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Menurutnya tuntutan yang disampaikan masyarakat kemarin  bisa diseriusi oleh Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan DPRP  dengan membuat Perdasus.

   Untuk tidak terjadi kecemburuan sosial, kesenjangan di tanah Papua ini, Nerlince mengajak pemerintah untuk bisa jelih melihat aspirasi dari masyarakat dan bisa memberikan jawaban-jawaban yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur itu merupakan tugas kewenangan MRP untuk memberikan rekomendasi bagi calon gubernur dan wakil gubernur,” teganya.

   Kembali Ia menyampaikan pemekaran ditanah Papua suda terjadi berdasarkan wilayah adat, dijelaskannya Provinsi Papua dibagi menjadi dua wilayah adat yakni Tabi dan Sireri.

Baca Juga :  Jelang Tutup Tahun, Bupati Ingatkan Warga untuk Jaga Keluarga 

    Sebelumnya juga, kata Nerlince, MRP telah menerima aspirasi dari ASN OAP, dan itu telah ditangani oleh tim kerja dari MRP. Lebih lanjut Ia menyampaikan seharusnya  kepala daerah seperti Wali kota dan Bupati juga OAP dikarenakan kata Nerlince, turunan dari Gubernur dan Wakil Gubernur itukan OAP.

    “Seharusnya kepala daerah kota/kabupaten juga harus OAP, tuntutan mereka kita tindaklanjuti,” terangnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya