Diungkapkan bahwa MRP ini bukan lembaga yang bisa memberikan solusi dan keputusan, tetapi pihaknya memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Menurutnya tuntutan yang disampaikan masyarakat kemarin bisa diseriusi oleh Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan DPRP dengan membuat Perdasus.
Untuk tidak terjadi kecemburuan sosial, kesenjangan di tanah Papua ini, Nerlince mengajak pemerintah untuk bisa jelih melihat aspirasi dari masyarakat dan bisa memberikan jawaban-jawaban yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur itu merupakan tugas kewenangan MRP untuk memberikan rekomendasi bagi calon gubernur dan wakil gubernur,” teganya.
Kembali Ia menyampaikan pemekaran ditanah Papua suda terjadi berdasarkan wilayah adat, dijelaskannya Provinsi Papua dibagi menjadi dua wilayah adat yakni Tabi dan Sireri.
Sebelumnya juga, kata Nerlince, MRP telah menerima aspirasi dari ASN OAP, dan itu telah ditangani oleh tim kerja dari MRP. Lebih lanjut Ia menyampaikan seharusnya kepala daerah seperti Wali kota dan Bupati juga OAP dikarenakan kata Nerlince, turunan dari Gubernur dan Wakil Gubernur itukan OAP.
“Seharusnya kepala daerah kota/kabupaten juga harus OAP, tuntutan mereka kita tindaklanjuti,” terangnya. (cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos