Amperamada Desak PSN di Tanah Papua Dihentikan

  Tuntutan lainnya diarahkan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dengan substansi yang tidak mereduksi perlindungan, penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

  Amperamada juga mendesak para gubernur dan bupati se-Tanah Papua untuk menghentikan atau menunda pemberian izin lokasi maupun izin lingkungan bagi industri ekstraktif berbasis lahan berskala besar.

  Menurut mereka, hutan di Tanah Papua tidak hanya menjadi ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga rumah bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa serta memiliki peran penting dalam menghadapi krisis iklim.

  Massa juga menyatakan dukungan kepada masyarakat adat Papua di berbagai wilayah yang tengah mempertahankan tanah adat dan ruang hidupnya dari ekspansi korporasi. “Segera akhiri perampasan ruang hidup masyarakat adat Papua dan deforestasi terencana di Tanah Papua,” tegasnya.

Baca Juga :  TNI AL Diminta Tunjukkan Kapabilitas Jaga NKRI

Aksi tersebut kemudian direspons sejumlah anggota DPR Papua. Dewan menemui massa Amperamada di sekitar Taman Imbi setelah massa menyampaikan tuntutannya.

  Sejumlah anggota DPRP yang hadir di antaranya anggota Komisi I DPR Papua sekaligus anggota Kelompok Khusus (Poksus) DPRP, Musa Youwe, serta Jaqualine Johana Kafiar dari Komisi V yang juga merupakan anggota Poksus. Beberapa anggota DPRP lainnya turut hadir dalam pertemuan tersebut.

  Musa Youwe menyampaikan permohonan maaf dari pimpinan DPR Papua karena massa tidak dapat diterima di dalam gedung DPRP. Ia menjelaskan, sebagian besar anggota DPR Papua saat ini sedang melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

   “Atas nama pimpinan DPR Papua, kami mohon maaf karena tidak bisa menerima pendemo di gedung DPR. Karena memang tidak ada izin dari pimpinan sesuai dengan aturan yang ada di DPR. Bahkan pimpinan dan anggota dewan saat ini sedang reses,” ujar Musa.

Baca Juga :  Masuk Bulan Kedua, OPD Diminta Fokus

  Tuntutan lainnya diarahkan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dengan substansi yang tidak mereduksi perlindungan, penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

  Amperamada juga mendesak para gubernur dan bupati se-Tanah Papua untuk menghentikan atau menunda pemberian izin lokasi maupun izin lingkungan bagi industri ekstraktif berbasis lahan berskala besar.

  Menurut mereka, hutan di Tanah Papua tidak hanya menjadi ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga rumah bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa serta memiliki peran penting dalam menghadapi krisis iklim.

  Massa juga menyatakan dukungan kepada masyarakat adat Papua di berbagai wilayah yang tengah mempertahankan tanah adat dan ruang hidupnya dari ekspansi korporasi. “Segera akhiri perampasan ruang hidup masyarakat adat Papua dan deforestasi terencana di Tanah Papua,” tegasnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan Pertama, ABR-HARUS Bukber di Koya Timur

Aksi tersebut kemudian direspons sejumlah anggota DPR Papua. Dewan menemui massa Amperamada di sekitar Taman Imbi setelah massa menyampaikan tuntutannya.

  Sejumlah anggota DPRP yang hadir di antaranya anggota Komisi I DPR Papua sekaligus anggota Kelompok Khusus (Poksus) DPRP, Musa Youwe, serta Jaqualine Johana Kafiar dari Komisi V yang juga merupakan anggota Poksus. Beberapa anggota DPRP lainnya turut hadir dalam pertemuan tersebut.

  Musa Youwe menyampaikan permohonan maaf dari pimpinan DPR Papua karena massa tidak dapat diterima di dalam gedung DPRP. Ia menjelaskan, sebagian besar anggota DPR Papua saat ini sedang melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

   “Atas nama pimpinan DPR Papua, kami mohon maaf karena tidak bisa menerima pendemo di gedung DPR. Karena memang tidak ada izin dari pimpinan sesuai dengan aturan yang ada di DPR. Bahkan pimpinan dan anggota dewan saat ini sedang reses,” ujar Musa.

Baca Juga :  Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Ruas Jalan Cenderawasih Mimika

Berita Terbaru

Artikel Lainnya