JAYAPURA– Mulai Januari 2024 nanti seluruh instansi pemerintah terutama pejabatnya akan menggunakan tanda tangan elektronik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Namun sebelum diterapkan tanda tangan elektronik tersebut seluruh pejabat mulai dari Pj Sekda Kota Jayapura, para pimpinan organisasi perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, pejabat fungsional, Kepala Puskesmas, kepala sekolah dan Lurah harus melakukan registrasi dan aktivasi tanda tangan elektronik (TTE).
“Menindaklanjuti kerjasama antara Pemerintah Kota Jayapura dengan Badan Sandi Negara Republik Indonesia yang telah disepakati pada 30 November di Jakarta, untuk penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura, Robert Betaubun, Selasa (12/12).
Proses pengambilan tanda tangan dari para pejabat itu dilakukan dari tanggal 12-15 Desember 2023. Selanjutnya Januari 2024 nanti tanda tangan elektronik itu mulai diterapkan di semua instansi pemerintah di Kota Jayapura.
“Supaya mulai Januari itu semua organisasi perangkat daerah di Kota Jayapura sudah menggunakan tanda tangan elektronik, sampai tingkat sekolah maupun Kepala Puskesmas dan kelurahan. Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan penggunaan tanda tangan elektronik ini selain sebagai arahan pimpinan tetapi juga Menindaklanjuti perintah undang-undang tentang pelayanan pemerintah berbasis elektronik.
“Hal ini menjadi tuntutan untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan harus menggunakan tanda tangan digital. Salah satu manfaatnya adalah walaupun pelaksanaan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh pejabat di luar kantor Tetapi dia bisa berproses untuk melegalisasikan apa yang berhubungan dengan tugas-tugas perkantorannya,” tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos