Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Nama DCT Anggota DPRD Supiori 

SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Supiori mengatakan, Bawaslu Papua pada Rabu,(6/12 ) lalu telah menggelar sidang pembacaan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Septinus Inggabouw, S.PAK dan Titus Ariks Amunauw.

  Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

  “Bawaslu Papua dalam putusannya itu juga memerintahkan KPU Kabupaten Supiori mencoret 2 mantan narapidana Septinus Inggabouw, S.PAK dan Titus Ariks Amunauw dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam waktu 3 x 24 jam setelah diputusan Bawaslu Papua dibacakan,”jelasnya kepada wartawan Selasa,(12/12).

Baca Juga :  Peserta Pemilu Wajib Ikuti Aturan Main

Menurutnya, Bawaslu Papua dalam putusannya juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan hasil penafsiran MK RI dalam putusan Nomor 87 tahun 2022 terkait hal tersebut sebenarnya sudah clear dan jelas bahwa mantan narapidana tidak boleh menjadi calon anggota legislatif, kecuali sudah menjalani jedah 5 tahun atau  sudah memenuhi 3 syarat yang ditentukan MK dalam putusannya, yakni sudah menjalani jedah 5 tahun, secara terbuka sudah mengumumkan di public terkait dengan jati diri dan bukan pelaku kejahatan berulang, ini syarat mutlak yang harus di penuhi semua oleh siapapun,”jelasnya.

Ketiga syarat tersebut kata dia apabila satu syaratnya tidak di penuhi oleh terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori sebagai mantan narapidana korupsi sehingga di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu akhirnya di coret dari DCT anggota DPRD Kabupaten Supiori maka tidak memenuhi syarat di menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Supiori.

Baca Juga :  Mulai Tahun 2020, Pemda Biak Numfor Gelar Festival Religi

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H menjelaskan persoalan tersebut bisa terjadi lantaran KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (ren )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Supiori mengatakan, Bawaslu Papua pada Rabu,(6/12 ) lalu telah menggelar sidang pembacaan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Septinus Inggabouw, S.PAK dan Titus Ariks Amunauw.

  Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

  “Bawaslu Papua dalam putusannya itu juga memerintahkan KPU Kabupaten Supiori mencoret 2 mantan narapidana Septinus Inggabouw, S.PAK dan Titus Ariks Amunauw dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam waktu 3 x 24 jam setelah diputusan Bawaslu Papua dibacakan,”jelasnya kepada wartawan Selasa,(12/12).

Baca Juga :  KPU Jayawijaya Diminta Tak Diintervensi Dalam Perekutan PPD

Menurutnya, Bawaslu Papua dalam putusannya juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan hasil penafsiran MK RI dalam putusan Nomor 87 tahun 2022 terkait hal tersebut sebenarnya sudah clear dan jelas bahwa mantan narapidana tidak boleh menjadi calon anggota legislatif, kecuali sudah menjalani jedah 5 tahun atau  sudah memenuhi 3 syarat yang ditentukan MK dalam putusannya, yakni sudah menjalani jedah 5 tahun, secara terbuka sudah mengumumkan di public terkait dengan jati diri dan bukan pelaku kejahatan berulang, ini syarat mutlak yang harus di penuhi semua oleh siapapun,”jelasnya.

Ketiga syarat tersebut kata dia apabila satu syaratnya tidak di penuhi oleh terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori sebagai mantan narapidana korupsi sehingga di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu akhirnya di coret dari DCT anggota DPRD Kabupaten Supiori maka tidak memenuhi syarat di menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Supiori.

Baca Juga :  KPU Papua Pastikan Pemilu Tak Ada Sistem Noken

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H menjelaskan persoalan tersebut bisa terjadi lantaran KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (ren )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya