Sempat Dua Kali Ditunda, Sidang Tuntutan HAN Digelar
Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun.
Anton mengaku, tidak mengetahui pasti alasan Jaksa menunda persidangan tersebut. Selain itu, Jaksa terikat dengan aturan dan menunduk pada atasannya. Di satu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpa klienya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang dicintai oleh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya.
Zaka Talpatty (foto:Jimi/Cepos)
Sementara itu, Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebut alasan Jaksa Penuntut Umum menunda-nunda persidangan tersebut salah satunya adalah Jaksa terlalu sibuk, sehingga proses persidangan ditunda.
Alasan lain sebut Zaka adalah jaksa belum siap karena harus mengajukan ke kejaksaan tinggi terlebih dahulu. “Tuntutan JPU belum siap dan ditunda ke Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ungkapnya. (jim/tri)
Anton mengaku, tidak mengetahui pasti alasan Jaksa menunda persidangan tersebut. Selain itu, Jaksa terikat dengan aturan dan menunduk pada atasannya. Di satu sisi, PH dari mantan bupati Biak itu menyebut kasus yang menimpa klienya itu adalah kasus hukum yang diselipkan dengan politik. Karena bagaimanapun juga terdakwa saat itu adalah bupati yang dicintai oleh masyarakat di Kabupaten Biak Numfor.
“Jadi kasus hukum yang kemudian memanfaatkan kekuasaan politik untuk mengkriminalisasi orang. Cara-cara ini dalam penegakan hukum tidak boleh dilakukan yang kemudian merugikan para pencari keadilan,” pungkasnya.
Zaka Talpatty (foto:Jimi/Cepos)
Sementara itu, Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebut alasan Jaksa Penuntut Umum menunda-nunda persidangan tersebut salah satunya adalah Jaksa terlalu sibuk, sehingga proses persidangan ditunda.
Alasan lain sebut Zaka adalah jaksa belum siap karena harus mengajukan ke kejaksaan tinggi terlebih dahulu. “Tuntutan JPU belum siap dan ditunda ke Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa,” ungkapnya. (jim/tri)