JAYAPURA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menandatangani aturan baru terkait guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa mengajar di sekolah swasta.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini bisa menjadi dasar untuk menyikapi harapan dari Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Tanah Papua yang yang masih membutuhkan tenaga pengajar untuk ditempatkan di sekolah-sekolahnya.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan bahwa Pemkot Jayapura akan memberikan perhatian kepada semua sekolah baik itu negeri maupun swasta yang ada di wilayahnya.
“Pada dasarnya, jika aturan mengizinkan itu, pasti akan kita bantu,” ujar Abisai Rollo saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai kegiatan di Abepura, Sabtu (8/3).
“Bukan saja YPK, madrasah dan sekolah-sekolah swasta lainnya pasti akan kita perhatikan,” lanjutnya.
Namun menurut ABR sapaan akrab Ondoafi Besar Muara Tami itu, aturan baru tersebut bisa dilakukan ketika kebutuhan guru di sekolah negeri sudah tercukupi. Sehingga, guru ASN atau juga P3K bisa didistribusikan ke sekolah-sekolah swasta.