Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

JAYAPURA–Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar menerima audiensi tokoh-tokoh adat Kampung Nafri di Kantor MRP, Rabu (7/10). Pertemuan itu membahas ganti rugi lahan Jalan Hamadi–Holtekamp yang menurut masyarakat Nafri pemerintah sama sekali belum membayarkan biaya ganti rugi tanah tersebu kepada mereka.

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pembayaran itu diberikan kepada masyarakat adat Kampung Tobati dan Enggros. Namun, Kampung Nafri juga mengklaim objek tersebut sebagai tanah adat mereka, dan sampai sekarang belum pernah dibayarkan kepada mereka.

   Sebagai tindak lanjut, MRP akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi Papua dan mengundang Gubernur, melalui PUPR, Inspektorat, serta instansi pertanahan. Surat serupa juga dikirim kepada Polda Papua, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pihak diundang hadir dalam rapat di Kantor MRP pada Jumat mendatang, bersama perwakilan masyarakat adat.

Baca Juga :  Internal Anggota DPRP Tak Harmonis?

JAYAPURA–Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar menerima audiensi tokoh-tokoh adat Kampung Nafri di Kantor MRP, Rabu (7/10). Pertemuan itu membahas ganti rugi lahan Jalan Hamadi–Holtekamp yang menurut masyarakat Nafri pemerintah sama sekali belum membayarkan biaya ganti rugi tanah tersebu kepada mereka.

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pembayaran itu diberikan kepada masyarakat adat Kampung Tobati dan Enggros. Namun, Kampung Nafri juga mengklaim objek tersebut sebagai tanah adat mereka, dan sampai sekarang belum pernah dibayarkan kepada mereka.

   Sebagai tindak lanjut, MRP akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi Papua dan mengundang Gubernur, melalui PUPR, Inspektorat, serta instansi pertanahan. Surat serupa juga dikirim kepada Polda Papua, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh pihak diundang hadir dalam rapat di Kantor MRP pada Jumat mendatang, bersama perwakilan masyarakat adat.

Baca Juga :  Smanda Merauke Pulangkan Smansa Wamena

Berita Terbaru

Artikel Lainnya