Nerlince berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang adil. “Tujuannya agar semua proses berjalan baik dan tidak ada yang dirugikan. Hak milik masyarakat adat harus diperhatikan pemerintah, sehingga aksi palang-memalang tidak terjadi lagi. Kita berkumpul, saling mendengarkan, dan memutuskan siapa yang berhak atas tanah itu,” katanya.
Sementara itu, tokoh adat Suku Sibri, Tonce Sibri, menyampaikan bahwa persoalan lintasan pantai Holtekamp dan Jembatan Youtefa–Holtekamp telah berlarut-larut. Ia menilai kesimpangsiuran di atas tanah tersebut melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan sehingga merugikan pemilik tanah adat.
Tonce mengungkapkan, pada 2011 digelar pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas Provinsi Papua saat itu, Ir. Edwin Intan, bersama Wali Kota Jayapura. Pertemuan dihadiri lima perwakilan ondoafi dimana dari, pertemuan itu disepakati kepastian hukum bahwa pembayaran ganti rugi diberikan kepada Suku Sibri. “Kami minta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur, segera menyelesaikannya,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Nerlince berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang adil. “Tujuannya agar semua proses berjalan baik dan tidak ada yang dirugikan. Hak milik masyarakat adat harus diperhatikan pemerintah, sehingga aksi palang-memalang tidak terjadi lagi. Kita berkumpul, saling mendengarkan, dan memutuskan siapa yang berhak atas tanah itu,” katanya.
Sementara itu, tokoh adat Suku Sibri, Tonce Sibri, menyampaikan bahwa persoalan lintasan pantai Holtekamp dan Jembatan Youtefa–Holtekamp telah berlarut-larut. Ia menilai kesimpangsiuran di atas tanah tersebut melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan sehingga merugikan pemilik tanah adat.
Tonce mengungkapkan, pada 2011 digelar pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas Provinsi Papua saat itu, Ir. Edwin Intan, bersama Wali Kota Jayapura. Pertemuan dihadiri lima perwakilan ondoafi dimana dari, pertemuan itu disepakati kepastian hukum bahwa pembayaran ganti rugi diberikan kepada Suku Sibri. “Kami minta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur, segera menyelesaikannya,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q