Terlanjur Beli di Luar, Kwitansi Bisa Diajukan ke Rumah Sakit
JAYAPURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura memastikan obat yang diresepkan dokter sesuai indikasi medis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga menjadi tanggungan fasilitas kesehatan dan tidak dibebankan sebagai biaya tambahan kepada pasien.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang mendapatkan pelayanan, sesuai haknya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN yang memiliki hak untuk berobat di fasilitas kesehatan harus mendapatkan pelayanan tanpa biaya,” katanya di Jayapura, Rabu.
Menurut Dian, di mana pembiayaan tersebut mencakup obat, alat kesehatan habis pakai, serta pemeriksaan penunjang yang menjadi bagian dari pelayanan medis berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi dokter.
“Apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan maka pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tetap berkewajiban memastikan peserta memperoleh obat yang dibutuhkan,” ujarnya.
Terlanjur Beli di Luar, Kwitansi Bisa Diajukan ke Rumah Sakit
JAYAPURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura memastikan obat yang diresepkan dokter sesuai indikasi medis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga menjadi tanggungan fasilitas kesehatan dan tidak dibebankan sebagai biaya tambahan kepada pasien.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang mendapatkan pelayanan, sesuai haknya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN yang memiliki hak untuk berobat di fasilitas kesehatan harus mendapatkan pelayanan tanpa biaya,” katanya di Jayapura, Rabu.
Menurut Dian, di mana pembiayaan tersebut mencakup obat, alat kesehatan habis pakai, serta pemeriksaan penunjang yang menjadi bagian dari pelayanan medis berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi dokter.
“Apabila obat yang diresepkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan maka pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tetap berkewajiban memastikan peserta memperoleh obat yang dibutuhkan,” ujarnya.