Dian menjelaskan jika dalam kondisi obat dengan nama dagang tertentu tidak tersedia, fasilitas kesehatan dapat berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk menyesuaikan resep dengan obat lain, yang memiliki kandungan sama dan sesuai ketentuan medis.
“Kami melihat memang masih ada peserta yang terpaksa membeli obat di luar fasilitas kesehatan karena stok obat yang dibutuhkan sedang kosong. Dalam kondisi tersebut, peserta diminta menyimpan kuitansi pembelian sebagai bukti untuk ditindaklanjuti,” katanya lagi.
Dia menambahkan dan jika pasien terlanjur membeli di luar, jangan lupa meminta kuitansi dan membawa ke rumah sakit kemudian akan membantu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penyelesaiannya.
“Peserta juga dapat menyampaikan keluhan melalui petugas BPJS SATU yang tersedia di fasilitas kesehatan, aplikasi Mobile JKN maupun kanal SIPP agar persoalan pelayanan dapat segera ditindaklanjuti.
“Namun jika pembelian obat atau pelayanan tambahan atas permintaan pasien sendiri tidak termasuk dalam pembiayaan JKN. Namun, apabila kebutuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dokter dan bagian dari indikasi medis, pembiayaannya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan,” ujar Dian.
Dia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti dokter praktik mandiri, klinik pratama dan dokter gigi mandiri. Pelayanan administrasi, konsultasi serta pemberian obat sesuai indikasi medis merupakan bagian dari pelayanan yang dibiayai secara paket.
“Kami mengimbau peserta JKN memahami hak serta mekanisme pengaduan yang tersedia sehingga persoalan pelayanan, termasuk ketika diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan, dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti,” katanya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q