Obat Peserta JKN Masuk Tanggungan BPJS

  Dian menjelaskan jika dalam kondisi obat dengan nama dagang tertentu tidak tersedia, fasilitas kesehatan dapat berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk menyesuaikan resep dengan obat lain, yang memiliki kandungan sama dan sesuai ketentuan medis.

   “Kami melihat memang masih ada peserta yang terpaksa membeli obat di luar fasilitas kesehatan karena stok obat yang dibutuhkan sedang kosong. Dalam kondisi tersebut, peserta diminta menyimpan kuitansi pembelian sebagai bukti untuk ditindaklanjuti,” katanya lagi.

  Dia menambahkan dan jika pasien terlanjur membeli di luar, jangan lupa meminta kuitansi dan membawa ke rumah sakit kemudian akan membantu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penyelesaiannya.

Baca Juga :  Hasil Otopsi Temuan Bayi, Mati Karena Lemas

  “Peserta juga dapat menyampaikan keluhan melalui petugas BPJS SATU yang tersedia di fasilitas kesehatan, aplikasi Mobile JKN maupun kanal SIPP agar persoalan pelayanan dapat segera ditindaklanjuti.

  “Namun jika pembelian obat atau pelayanan tambahan atas permintaan pasien sendiri tidak termasuk dalam pembiayaan JKN. Namun, apabila kebutuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dokter dan bagian dari indikasi medis, pembiayaannya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan,” ujar Dian.

  Dia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti dokter praktik mandiri, klinik pratama dan dokter gigi mandiri. Pelayanan administrasi, konsultasi serta pemberian obat sesuai indikasi medis merupakan bagian dari pelayanan yang dibiayai secara paket.

Baca Juga :  Kematian Irene Bukti Gagalnya Sistem Kesehatan Papua

  “Kami mengimbau peserta JKN memahami hak serta mekanisme pengaduan yang tersedia sehingga persoalan pelayanan, termasuk ketika diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan, dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti,” katanya. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Dian menjelaskan jika dalam kondisi obat dengan nama dagang tertentu tidak tersedia, fasilitas kesehatan dapat berkoordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk menyesuaikan resep dengan obat lain, yang memiliki kandungan sama dan sesuai ketentuan medis.

   “Kami melihat memang masih ada peserta yang terpaksa membeli obat di luar fasilitas kesehatan karena stok obat yang dibutuhkan sedang kosong. Dalam kondisi tersebut, peserta diminta menyimpan kuitansi pembelian sebagai bukti untuk ditindaklanjuti,” katanya lagi.

  Dia menambahkan dan jika pasien terlanjur membeli di luar, jangan lupa meminta kuitansi dan membawa ke rumah sakit kemudian akan membantu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penyelesaiannya.

Baca Juga :  Kenali 5 Sinyal Tubuh Saat Fungsi Ginjal Menurun

  “Peserta juga dapat menyampaikan keluhan melalui petugas BPJS SATU yang tersedia di fasilitas kesehatan, aplikasi Mobile JKN maupun kanal SIPP agar persoalan pelayanan dapat segera ditindaklanjuti.

  “Namun jika pembelian obat atau pelayanan tambahan atas permintaan pasien sendiri tidak termasuk dalam pembiayaan JKN. Namun, apabila kebutuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dokter dan bagian dari indikasi medis, pembiayaannya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan,” ujar Dian.

  Dia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti dokter praktik mandiri, klinik pratama dan dokter gigi mandiri. Pelayanan administrasi, konsultasi serta pemberian obat sesuai indikasi medis merupakan bagian dari pelayanan yang dibiayai secara paket.

Baca Juga :  Kadinkes Pastikan Pembangunan Puskesmas Lianogoma dan Kondaga Rampung 100%

  “Kami mengimbau peserta JKN memahami hak serta mekanisme pengaduan yang tersedia sehingga persoalan pelayanan, termasuk ketika diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan, dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti,” katanya. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya