Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tenaga Pendidik di Tanah Papua  jadi Prioritas Perhatian Menteri PAN-RB

JAYAPURA-MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan rekrutmen tenaga guru di tanah Papua melalui pelaksanaan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022 ini.

  “Dalam kebijakan rekrutmen CASN 2022, pemerintah memfokuskan pada kebijakan afirmasi salah satunya untuk daerah khusus, seperti Papua. Pemerintah juga memprioritaskan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah,” ujarnya melalui rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (7/11)

   Hal ini disampaikan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan anggota DPR Papua Barat Dr Filep Wamafma terkait dengan persoalan kekurangan tenaga pendidik di sekolah maupuan dosen perguruan tinggi di Tanah Papua.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, BTM Lakukan Imunisasi Balita

   Filep juga mempersoalkan tentang banyaknya daerah di 3T yang masih kekurangan tenaga ASN terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan lantaran mayoritas bukan berasal dari masyarakat asli daerah tersebut. Faktanya banyak diantara ASN dari luar daerah itu mengajukan mutasi (pindah) kembali ke daerah asalnya. Hal ini menurut Filep tentu menjadikan masalah kekurangan ASN di 3T sulit diselesaikan.

  Terhadap persoalan ini, MenPAN-RB menekankan bahwa pemerintah juga turut berupaya menekan masalah permintaan mutasi pegawai melalui sejumlah kebijakan dan regulasi. Ia menerangkan, pemerintah telah mengatur regulasi tentang pengadaan PNS pada 2021 lalu yakni terutama pada Pasal 27 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga :  Jelang Sidang Viktor Yeimo Aparat Keamanan Jaga Ketat di Pengadilan Jayapura

  Pasal itu menyebutkan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

  “Sehingga dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan mutasi pegawai khususnya di daerah 3T, sehingga tidak mengalami kekurangan pegawai akibat mutasi tersebut,” jelas Azwar Anas. (oel/tri)

JAYAPURA-MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan rekrutmen tenaga guru di tanah Papua melalui pelaksanaan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022 ini.

  “Dalam kebijakan rekrutmen CASN 2022, pemerintah memfokuskan pada kebijakan afirmasi salah satunya untuk daerah khusus, seperti Papua. Pemerintah juga memprioritaskan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah,” ujarnya melalui rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (7/11)

   Hal ini disampaikan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan anggota DPR Papua Barat Dr Filep Wamafma terkait dengan persoalan kekurangan tenaga pendidik di sekolah maupuan dosen perguruan tinggi di Tanah Papua.

Baca Juga :  Hanya  Pedagang OAP yang Bisa Berjualan!

   Filep juga mempersoalkan tentang banyaknya daerah di 3T yang masih kekurangan tenaga ASN terutama tenaga guru dan tenaga kesehatan lantaran mayoritas bukan berasal dari masyarakat asli daerah tersebut. Faktanya banyak diantara ASN dari luar daerah itu mengajukan mutasi (pindah) kembali ke daerah asalnya. Hal ini menurut Filep tentu menjadikan masalah kekurangan ASN di 3T sulit diselesaikan.

  Terhadap persoalan ini, MenPAN-RB menekankan bahwa pemerintah juga turut berupaya menekan masalah permintaan mutasi pegawai melalui sejumlah kebijakan dan regulasi. Ia menerangkan, pemerintah telah mengatur regulasi tentang pengadaan PNS pada 2021 lalu yakni terutama pada Pasal 27 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Sama-sama Jaga Kamtibmas

  Pasal itu menyebutkan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

  “Sehingga dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan mutasi pegawai khususnya di daerah 3T, sehingga tidak mengalami kekurangan pegawai akibat mutasi tersebut,” jelas Azwar Anas. (oel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya