Menurut Febry, langkah hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang kerap masuk melalui jalur perbatasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing, yang mencoba menyalahgunakan ataupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Febry. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos