Menurut Reimon, paslon dinyatakan tidak lolos verfikasi, bila tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam UU No.2 Tahun 2021, pasal 12 ayat (1) poin a. “Dinyatakan tidak lolos, jika yang bersangkutan bukan asli Papua, misalnya salah satu dari orang tua bukan OAP, itu akan menjadi catatan yang nantinya akan diputuskan pada rapat pleno,” jelasnya.
Kata Reimon, Tahap verifikasi tersebut tidak menyangkut tentang batas wilayah adat, sebab didalam UU Otsus tidak diatur jelas terkait batas wilayah adat. Selama yang bersangkutan berasal dari Papua, maka dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, maupun wakil gubernur Papua. “Untuk saat ini UU tidak memberlakukan batasan terkait hak politik OAP, selama OAP asli, maka memenuhi syarat pencalonan,” kata Reimon.
Pada tahapan ini Tim Pansus Pilkada MRP Papua juga melakukan verifikasi berkas dari paslon gubernur yang lain, meski berada diluar wilayah adat Tabi-Saireri. “Kami ada 4 tim, yang lainnya sudah turun ke daerah dari masing masing balon gubernur maupun wakil gubernur yang kemarin mendaftar di KPU,” ujarnya.
Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano menyampaikan tahapan itu telah dia jelaskan secara rinci. Sebagimana mantan Walikota Jayapura itu berasal dari Kampung Tobati, Kota Jayapura, Papua, sehingga pada tahapan itu dia menjelaskan terkait asal usul, silsilah keluarga serta hal lain yang ditanyakan MRP melalui Tim Pansus Pilkada. “Pada prinsipnya tahapan ini sangat bagus, guna mengetahui keaslian Kami sebagai paslon di Pilkada Papua 2024 ini,” tuturnya.
Diapun mengharapkan MRP dapat bekerja secara independen, sehingga paslon yang ikut dalam kontestasi politik ini benar benar OAP. “Karena memang perintah UU Otsus demikian, jadi MRP harus betul betul independen, kalau bukan OAP katakan bukan, kalau OAP katakan OAP,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos