Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Lagi, Miras Tak Berizin Diamankan

JAYAPURA – Operasi dan penertiban terhadap minuman keras di Kota Jayapura nampaknya masih butuh kerja keras. Para pelaku terus terusan berusaha tetap menjual barang haram tersebut.

Seperti yang kembali diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang membekuk seorang   pria berinisial H (20) bersama barang buktinya di seputaran Jalan Baru Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada  Sabtu (4/1) lalu.

Dari tangan H, Polisi menyita 91 botol atau kaleng minuman berbagai jenis. Pelaku H ditangkap sekira pukul 23.30 WIT yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali.  Iptu Alam menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya rutin dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau tindak pidana yang dipicu karena pengaruh miras.

Baca Juga :  Tujuh Korban Pelecehan Dijawalkan Pemeriksaan Psikologi

    “Ini juga menjadi atensi Kapolresta Jayapura Kota yang harus dilaksanakan guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura,” jelasnya. Sebanyak 91 botol ini berupa 9 botol Vodka Ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes dan 14 Bir Bintang kaleng.

   “Barang bukti miras yang ditemukan bersama H tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk selanjutnya diambil langkah-langkah Kepolisian oleh penyidik,” sambung Iptu Alam. “Kami ingatkan saja untuk tidak menjual jika memang tak punya ijin. Tapi kalau mau coba – coba ya silahkan saja kami juga akan terus mobile mencari para pelaku baru yang memang nekat,” wantinya. (ade/tri)

Baca Juga :  Bila Ada Asli Port Numbay Terlibat, Dikenakan Dua Hukuman

JAYAPURA – Operasi dan penertiban terhadap minuman keras di Kota Jayapura nampaknya masih butuh kerja keras. Para pelaku terus terusan berusaha tetap menjual barang haram tersebut.

Seperti yang kembali diungkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang membekuk seorang   pria berinisial H (20) bersama barang buktinya di seputaran Jalan Baru Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan pada  Sabtu (4/1) lalu.

Dari tangan H, Polisi menyita 91 botol atau kaleng minuman berbagai jenis. Pelaku H ditangkap sekira pukul 23.30 WIT yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali.  Iptu Alam menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya rutin dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau tindak pidana yang dipicu karena pengaruh miras.

Baca Juga :  Polisi Periksa Tiga Saksi

    “Ini juga menjadi atensi Kapolresta Jayapura Kota yang harus dilaksanakan guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura,” jelasnya. Sebanyak 91 botol ini berupa 9 botol Vodka Ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes dan 14 Bir Bintang kaleng.

   “Barang bukti miras yang ditemukan bersama H tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk selanjutnya diambil langkah-langkah Kepolisian oleh penyidik,” sambung Iptu Alam. “Kami ingatkan saja untuk tidak menjual jika memang tak punya ijin. Tapi kalau mau coba – coba ya silahkan saja kami juga akan terus mobile mencari para pelaku baru yang memang nekat,” wantinya. (ade/tri)

Baca Juga :  Khawatir Demo, Ujian SD Terpaksa Ditunda

Berita Terbaru

Artikel Lainnya