JAYAPURA – Setelah pemberkasan dinyatakan rampung, penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan 3 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka tersebut berinisial YM (23), NW (30) dan IS (22).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. “Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda,” ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).
Kata AKP Irene adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka YM yakni narkotika jenis ganja dengan berat bersih 639,83 gram. “Sedangkan barang bukti milik NW yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 52,45 gram dan IS ganja dengan berat 16,17 gram,” beber AKP Irene.
“Dan atas perkaranya ketiganya disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (ade/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos