Tuesday, April 1, 2025
23.7 C
Jayapura

Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan Ke Kejaksaan

JAYAPURA โ€“ Setelah pemberkasan dinyatakan rampung, penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan 3 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka tersebut berinisial YM (23), NW (30) dan IS (22).

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. โ€œKetiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda,โ€ ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).

  Kata AKP Irene adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka YM yakni narkotika jenis ganja dengan berat bersih 639,83 gram. โ€œSedangkan barang bukti milik NW yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 52,45 gram dan IS ganja dengan berat 16,17 gram,โ€ beber AKP Irene.

Baca Juga :  Giliran Bos Kurir Shabu Jadi Incaran

   โ€œDan atas perkaranya ketiganya disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,โ€ pungkasnya. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA โ€“ Setelah pemberkasan dinyatakan rampung, penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan 3 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka tersebut berinisial YM (23), NW (30) dan IS (22).

  Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. โ€œKetiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda,โ€ ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).

  Kata AKP Irene adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka YM yakni narkotika jenis ganja dengan berat bersih 639,83 gram. โ€œSedangkan barang bukti milik NW yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 52,45 gram dan IS ganja dengan berat 16,17 gram,โ€ beber AKP Irene.

Baca Juga :  Bapenda Launching SI Reklame Berbasis  Website dan Android

   โ€œDan atas perkaranya ketiganya disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU RI No  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,โ€ pungkasnya. (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya