Tuesday, July 2, 2024
25.7 C
Jayapura

Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Tersangka

JAYAPURA – Guna melengkapi berkasa perkara yang hampir rampung,  penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dari para tersangkanya yakni HN (34), MR (44) dan AH (31).

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan butiran sabu ke air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan petunjuk dari pihak kejaksaan seperti biasanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.

  “Sesuai petunjuk jaksa dan dilakukan masing-masing tersangka, karena ada dua perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pemusnahannya,” kata AKP Irene.

   Lanjut AKP Irene tersangka HN memusnahkan sabu seberat 4,63 gram sedangkan dua tersangka lainnya yakni MR dan AH memusnahkan seberat 7,86 gram. “Masing-masing jaksanya yakni Yosef, S.H., M.H dann Mohammad Arifin, S.H turut serta menyaksikan proses tersebut. Sementara dari seksi pengawasan internal Polresta hadir Bripka Edy Suwito,” tambahnya.

Baca Juga :  Peningkatan Sarpras Harus Sejalan dengan Peningkatan Pelayanan

    “Dari masing-masing perkara sebelum dimusnahkan disisihkan sebanyak 0,2 gram untuk kepentingan penyidikan, diantaranya 0,1 gram untuk proses uji labfor dan 0,1 gram lainnya untuk kepentingan proses persidangan di pengadilan nanti,” beber AKP Irene.

   Dari perbuatannya ini para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dimana kasus tersebut hampir selesai dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan melalui teknis tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umumnya.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Guna melengkapi berkasa perkara yang hampir rampung,  penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dari para tersangkanya yakni HN (34), MR (44) dan AH (31).

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan butiran sabu ke air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan petunjuk dari pihak kejaksaan seperti biasanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.

  “Sesuai petunjuk jaksa dan dilakukan masing-masing tersangka, karena ada dua perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pemusnahannya,” kata AKP Irene.

   Lanjut AKP Irene tersangka HN memusnahkan sabu seberat 4,63 gram sedangkan dua tersangka lainnya yakni MR dan AH memusnahkan seberat 7,86 gram. “Masing-masing jaksanya yakni Yosef, S.H., M.H dann Mohammad Arifin, S.H turut serta menyaksikan proses tersebut. Sementara dari seksi pengawasan internal Polresta hadir Bripka Edy Suwito,” tambahnya.

Baca Juga :  Jangan Lengah, Tetap Jaga Fisik, dan kesehatan

    “Dari masing-masing perkara sebelum dimusnahkan disisihkan sebanyak 0,2 gram untuk kepentingan penyidikan, diantaranya 0,1 gram untuk proses uji labfor dan 0,1 gram lainnya untuk kepentingan proses persidangan di pengadilan nanti,” beber AKP Irene.

   Dari perbuatannya ini para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dimana kasus tersebut hampir selesai dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan melalui teknis tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umumnya.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya