Tuesday, April 30, 2024
26.7 C
Jayapura

Sejumlah Potensi PAD di Dishub Kota Jayapura Dihapus

JAYAPURA– Pemberlakuan aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan telah diberlakukan mulai 2024 ini.

  Kebijakan ini telh menyebabkan sejumlah potensi pajak dan Retribusi Daerah mulai dihapus atau dihilangkan.  Akibat pemberlakuan aturan tersebut, misalnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat ini sudah tidak bisa lagi mengambil retribusi dari pengelolaan terminal.

   “Kalau untuk pengelolaan terminal setelah pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun  2022 itu kita sudah tidak bisa lagi memungut retribusi dari pengelolaan terminal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, Selasa (2/4).

Baca Juga :  Curah Hujan Kota Jayapura Masih Normal

Dia mengatakan selain retribusi pengelolaan terminal potensi lain juga yang terkena imbas dari pemberlakuan aturan baru itu adalah retribusi izin trayek,  dan Retribusi pengujian atau yang lazim disebut Kir.

“Setelah diberlakukan undang-undang baru ini dan kita juga sudah mempunyai perdanya,  itu ada aturan turunannya Perda Nomor 33 tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga potensi-potensi ini tidak bisa lagi kita kelola untuk jadikan PAD,” katanya.

Dia mengatakan meskipun pengelolaan retribusi Terminal ini sudah tidak lagi dipungut namun pihaknya terus memberikan perhatian terhadap terminal-terminal penumpang yang ada di bawah kemenangan pemerintah kota Jayapura. Lihatnya juga menempatkan petugas di terminal terminal tersebut untuk membantu pengaturan angkutan umum yang masih diwajibkan untuk masuk terminal.

Baca Juga :  Polisi Prediksi Miras dan Laka Lantas Masih Tinggi

   Sementara itu khusus untuk layanan kir masih tetap dilakukan hanya saja pungutan retribusinya sudah dihapus. Karena itu pihaknya pun sedang berupaya untuk memaksimalkan potensi-potensi lainnya yang ada di dinas tersebut.  Salah satunya potensi pengelolaan kapal wisata yang ada di terminal Mesran kota Jayapura.  (roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Pemberlakuan aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan telah diberlakukan mulai 2024 ini.

  Kebijakan ini telh menyebabkan sejumlah potensi pajak dan Retribusi Daerah mulai dihapus atau dihilangkan.  Akibat pemberlakuan aturan tersebut, misalnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura saat ini sudah tidak bisa lagi mengambil retribusi dari pengelolaan terminal.

   “Kalau untuk pengelolaan terminal setelah pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun  2022 itu kita sudah tidak bisa lagi memungut retribusi dari pengelolaan terminal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, Selasa (2/4).

Baca Juga :  Istri ASN Harus Dukung Visi Misi Pemkot Jayapura

Dia mengatakan selain retribusi pengelolaan terminal potensi lain juga yang terkena imbas dari pemberlakuan aturan baru itu adalah retribusi izin trayek,  dan Retribusi pengujian atau yang lazim disebut Kir.

“Setelah diberlakukan undang-undang baru ini dan kita juga sudah mempunyai perdanya,  itu ada aturan turunannya Perda Nomor 33 tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga potensi-potensi ini tidak bisa lagi kita kelola untuk jadikan PAD,” katanya.

Dia mengatakan meskipun pengelolaan retribusi Terminal ini sudah tidak lagi dipungut namun pihaknya terus memberikan perhatian terhadap terminal-terminal penumpang yang ada di bawah kemenangan pemerintah kota Jayapura. Lihatnya juga menempatkan petugas di terminal terminal tersebut untuk membantu pengaturan angkutan umum yang masih diwajibkan untuk masuk terminal.

Baca Juga :  Moment Natal Jangan Dijadikan Mimbar Politik!

   Sementara itu khusus untuk layanan kir masih tetap dilakukan hanya saja pungutan retribusinya sudah dihapus. Karena itu pihaknya pun sedang berupaya untuk memaksimalkan potensi-potensi lainnya yang ada di dinas tersebut.  Salah satunya potensi pengelolaan kapal wisata yang ada di terminal Mesran kota Jayapura.  (roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya