Thursday, September 4, 2025
22.1 C
Jayapura

ASN Harus Jadi Contoh Bayar Retribusi Sampah Rumah Tangga

JAYAPURA-Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura resmi membuka loket khusus untuk program “Bulan Panutan Pembayaran Retribusi Sampah Rumah Tangga”. Loket tersebut beroperasi di Kantor Wali Kota Jayapura mulai 1 hingga 30 September 2025.

Kepala DLHK Kota Jayapura, Ir. Dolfina Jece Mano, MSi, mengatakan kegiatan ini menyasar khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar retribusi sampah.

“ASN harus menjadi contoh. Dengan membayar retribusi tepat waktu, mereka menunjukkan komitmen terhadap kebersihan kota sekaligus membantu meningkatkan PAD,” ujar Jece Mano, Senin (1/9).

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Siap Laksanakan Instruksi Presiden

Ia menambahkan, ASN di Pemkot Jayapura juga bagian dari masyarakat yang menghasilkan sampah, sehingga wajib ikut serta dalam pembayaran retribusi.

Jece mengapresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura yang sudah melunasi retribusi sampah rumah tangganya untuk satu tahun ke depan, dan diharapkan langkah itu bisa menjadi panutan bagi pimpinan OPD serta ASN lainnya.

“Pembayaran retribusi sampah rumah tangga ini sesuai dengan Perda Nomor 33 Tahun 2023, di mana setiap Kepala Keluarga (KK) wajib membayar Rp50 ribu per bulan,” jelasnya.

JAYAPURA-Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura resmi membuka loket khusus untuk program “Bulan Panutan Pembayaran Retribusi Sampah Rumah Tangga”. Loket tersebut beroperasi di Kantor Wali Kota Jayapura mulai 1 hingga 30 September 2025.

Kepala DLHK Kota Jayapura, Ir. Dolfina Jece Mano, MSi, mengatakan kegiatan ini menyasar khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar retribusi sampah.

“ASN harus menjadi contoh. Dengan membayar retribusi tepat waktu, mereka menunjukkan komitmen terhadap kebersihan kota sekaligus membantu meningkatkan PAD,” ujar Jece Mano, Senin (1/9).

Baca Juga :  Tertidur di Selasar Hotel, Seorang Pemuda Buat Panik Warga

Ia menambahkan, ASN di Pemkot Jayapura juga bagian dari masyarakat yang menghasilkan sampah, sehingga wajib ikut serta dalam pembayaran retribusi.

Jece mengapresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura yang sudah melunasi retribusi sampah rumah tangganya untuk satu tahun ke depan, dan diharapkan langkah itu bisa menjadi panutan bagi pimpinan OPD serta ASN lainnya.

“Pembayaran retribusi sampah rumah tangga ini sesuai dengan Perda Nomor 33 Tahun 2023, di mana setiap Kepala Keluarga (KK) wajib membayar Rp50 ribu per bulan,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/