Saturday, April 11, 2026
30.7 C
Jayapura

Sekolah Dukung Larangan Anak Miliki Akun Media Sosial

SENTANI – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026 mendapat dukungan dari pihak sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox memblokir pengguna di bawah 16 tahun guna melindungi anak dari konten negatif, seperti pornografi, cyberbullying, dan kecanduan digital.

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sentani, Murni, mengatakan pihak sekolah sejak lama telah menerapkan aturan larangan membawa telepon genggam (HP) bagi siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Menurutnya, penggunaan HP di sekolah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat pelaksanaan ujian berbasis online apabila fasilitas komputer sekolah tidak mencukupi.

Baca Juga :  Pemda Pusing Ulah Kontraktor, 600 Rumah Belum Beres

“Kalau kami di sekolah memang sudah lama melarang siswa membawa HP. HP hanya boleh digunakan saat dibutuhkan, misalnya saat ujian online. Kalau fasilitas komputer di laboratorium tidak memadai, barulah siswa diminta membawa HP,” ujarnya, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, saat ini sekolah lebih mengutamakan penggunaan laboratorium komputer dalam pelaksanaan ujian seperti Penilaian Tengah Semester (PTS) maupun Tes Kompetensi Akademik (TKA), sehingga siswa tidak perlu menggunakan telepon genggam.

Selain itu, pihak sekolah juga mendorong siswa untuk lebih banyak belajar melalui buku pelajaran dan bahan bacaan yang telah disiapkan guru, agar tidak hanya mengandalkan informasi dari internet.

“Kalau semua langsung diambil dari internet, kadang anak-anak hanya menerima informasi mentah. Tapi kalau dari guru dan buku pelajaran, ada proses belajar yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga :  Sekolah Satap Wasur Solusi Bagi Anak-Anak OAP Peroleh Pendidikan   

Murni menilai kebijakan pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah positif yang patut didukung oleh sekolah maupun orang tua.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini, apalagi untuk anak-anak yang usianya masih di bawah 16 tahun. Banyak hal negatif yang bisa terjadi dari penggunaan HP dan media sosial jika tidak diawasi dengan baik,” tambahnya.

SENTANI – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026 mendapat dukungan dari pihak sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox memblokir pengguna di bawah 16 tahun guna melindungi anak dari konten negatif, seperti pornografi, cyberbullying, dan kecanduan digital.

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sentani, Murni, mengatakan pihak sekolah sejak lama telah menerapkan aturan larangan membawa telepon genggam (HP) bagi siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Menurutnya, penggunaan HP di sekolah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat pelaksanaan ujian berbasis online apabila fasilitas komputer sekolah tidak mencukupi.

Baca Juga :  2.572 Siswa SMA/SMK Ikuti Ujian Sekolah

“Kalau kami di sekolah memang sudah lama melarang siswa membawa HP. HP hanya boleh digunakan saat dibutuhkan, misalnya saat ujian online. Kalau fasilitas komputer di laboratorium tidak memadai, barulah siswa diminta membawa HP,” ujarnya, Selasa (10/3).

Ia menjelaskan, saat ini sekolah lebih mengutamakan penggunaan laboratorium komputer dalam pelaksanaan ujian seperti Penilaian Tengah Semester (PTS) maupun Tes Kompetensi Akademik (TKA), sehingga siswa tidak perlu menggunakan telepon genggam.

Selain itu, pihak sekolah juga mendorong siswa untuk lebih banyak belajar melalui buku pelajaran dan bahan bacaan yang telah disiapkan guru, agar tidak hanya mengandalkan informasi dari internet.

“Kalau semua langsung diambil dari internet, kadang anak-anak hanya menerima informasi mentah. Tapi kalau dari guru dan buku pelajaran, ada proses belajar yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga :  Dari 139 Kampung, DD Tahap 1 TA 2023 Sudah Cair 90 Persen

Murni menilai kebijakan pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah positif yang patut didukung oleh sekolah maupun orang tua.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini, apalagi untuk anak-anak yang usianya masih di bawah 16 tahun. Banyak hal negatif yang bisa terjadi dari penggunaan HP dan media sosial jika tidak diawasi dengan baik,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya