Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Sejumlah  OPD Terancam Tidak Dapat Alokasi DAK

SENTANI- Kepala Badan Perencanaan   Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson mengatakan, tahun ini sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jayapura terancam tidak lagi mendapatkan transferan dana alokasi khusus  (DAK) dari pemerintah pusat.

“Mungkin ada beberapa organisasi perangkat daerah yang  sebelumnya dapat, tapi tahun ini tidak dapat,” kata Parson Horota, Selasa (7/6).

Dia mengatakan, aturan Pagu DAK tahun ini prosesnya agak berat.  Kondisi ini bukan karena kebijakan daerah tetapi disebabkan karena dampak dari kebijakan nasional, karena inti dari penyaluran dana alokasi khusus itu adalah percepatan.  Sehingga apabila pemerintah pusat melihat percepatan di Papua fokus menggunakan dana otonomi khusus sehingga nominal dana alokasi khusus dikurangi.

“Ada DAK Perdagangan, Kelihatannya sudah tidak ada,  DAK Perikanan juga mungkin sudah tidak ada,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemda  Cicil Pembayaran Jalan Lintas Pasar Phara

Lanjut dia, setiap tahun nominal dari alokasi dana khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat  bervariasi dan sangat tergantung dari usulan pemerintah daerah. Misalnya di tahun 2021 dana alokasi khusus yang diterima Pemda Jayapura itu bernilai dikisaran Rp 100 sampai Rp 150-an miliar .

“Kalau seandainya tidak terima DAK, berarti kalau selama ini OPD tertentu  menerima, ketika dia tidak menerima berarti belanjanya berkurang,” jelasnya.

Menurutnya, tahun lalu ada 16 organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jayapura yang menerima kucuran dana alokasi khusus itu.  Tahun ini dipredikssi ada sekitar 5 sampai 6 organisasi perangkat daerah yang tidak lagi mendapatkan jatah dari dana alokasi khusus tersebut.

Baca Juga :  Sopir Sakit Malaria, Mobil Grandmax Terbalik di Nimbokrang

“Berarti untuk OPD yang tidak dapat DAK ini nanti alokasi belanja yang sudah kita buat dalam RKPD yang sudah jadi, kita harus melakukan revisi.  Sehingga OPD yang DAK nya hilang, kita harus menginisiasi dengan menambah sumber dana lain untuk menutupi kekurangan belanja,” bebernya.

Dia menambahkan, perlu diketahui  bahwa kekurangan belanja dari SKPD ditentukan dari prioritas daerah dan apa yang direncanakan dengan baik.

“Jadi kalau selama ini kita di sini OPD selalu bertanya-tanya kenapa uang saya turun (berkurang) sebetulnya harus diketahui bahwa uang belanja daerah itu bukan uang paten.  Kalau tahun ini turun wajar karena mungkin prioritasnya berubah.  Alasan lain bisa saja transfer daerah kita kurang,”jelasnya. (roy/ary)

SENTANI- Kepala Badan Perencanaan   Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson mengatakan, tahun ini sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jayapura terancam tidak lagi mendapatkan transferan dana alokasi khusus  (DAK) dari pemerintah pusat.

“Mungkin ada beberapa organisasi perangkat daerah yang  sebelumnya dapat, tapi tahun ini tidak dapat,” kata Parson Horota, Selasa (7/6).

Dia mengatakan, aturan Pagu DAK tahun ini prosesnya agak berat.  Kondisi ini bukan karena kebijakan daerah tetapi disebabkan karena dampak dari kebijakan nasional, karena inti dari penyaluran dana alokasi khusus itu adalah percepatan.  Sehingga apabila pemerintah pusat melihat percepatan di Papua fokus menggunakan dana otonomi khusus sehingga nominal dana alokasi khusus dikurangi.

“Ada DAK Perdagangan, Kelihatannya sudah tidak ada,  DAK Perikanan juga mungkin sudah tidak ada,”ujarnya.

Baca Juga :  Pisau Dapur dan Badik Jadi Barang Bukti

Lanjut dia, setiap tahun nominal dari alokasi dana khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat  bervariasi dan sangat tergantung dari usulan pemerintah daerah. Misalnya di tahun 2021 dana alokasi khusus yang diterima Pemda Jayapura itu bernilai dikisaran Rp 100 sampai Rp 150-an miliar .

“Kalau seandainya tidak terima DAK, berarti kalau selama ini OPD tertentu  menerima, ketika dia tidak menerima berarti belanjanya berkurang,” jelasnya.

Menurutnya, tahun lalu ada 16 organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jayapura yang menerima kucuran dana alokasi khusus itu.  Tahun ini dipredikssi ada sekitar 5 sampai 6 organisasi perangkat daerah yang tidak lagi mendapatkan jatah dari dana alokasi khusus tersebut.

Baca Juga :  Maret, Disperindag Terapkan Retribusi Sampah di Pasar Pharaa

“Berarti untuk OPD yang tidak dapat DAK ini nanti alokasi belanja yang sudah kita buat dalam RKPD yang sudah jadi, kita harus melakukan revisi.  Sehingga OPD yang DAK nya hilang, kita harus menginisiasi dengan menambah sumber dana lain untuk menutupi kekurangan belanja,” bebernya.

Dia menambahkan, perlu diketahui  bahwa kekurangan belanja dari SKPD ditentukan dari prioritas daerah dan apa yang direncanakan dengan baik.

“Jadi kalau selama ini kita di sini OPD selalu bertanya-tanya kenapa uang saya turun (berkurang) sebetulnya harus diketahui bahwa uang belanja daerah itu bukan uang paten.  Kalau tahun ini turun wajar karena mungkin prioritasnya berubah.  Alasan lain bisa saja transfer daerah kita kurang,”jelasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya