Tuesday, April 30, 2024
29.7 C
Jayapura

Usulan Tiga Nama  Penjabat Walikota Diajukan ke Kemendagri

JAYAPURADPRD Kota Jayapura telah mengusulkan 3 orang nama calon penjabat Walikota Jayapura yang akan menggantikan, Frans Pekey, sebagai penjabat Walikota Jayapura pada Mei mendatang. Diketahui salah satu nama yang diusulkan DPRD Kota Jayapura itu adalah Robby Kepas Awi, yang mana saat ini sedang menjabat  penjabat Sekda Kota Jayapura.

   Ketika ditanya Cenderawasih Pos Senin (1/4), Sekda Defenitif Kota Jayapura itu, tidak menampik jika dirinya yang sudah dua tahun dipercaya sebagai Penjabat Wali Kota Jayapura  ini,  tidak lagi mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kota Jayapura. 

Namun demikian mengenai tidak dimasukkan namanya itu ke dalam rekomendasi DPR, menurutnya sudah ada komunikasi sebelumnya antara pihaknya dengan DPRD Kota Jayapura.

   “Oh itu memang ada surat dari Mendagri yang mengatur tentang   jabatan seorang PJ (Penjabat),  itu disebutkan bahwa masa jabatan itu 1 tahun,  kemudian dapat diperpanjang satu kali berarti kan 2 tahun, Saya kan sudah 2 tahun. Sehingga keluarlah surat dari Mendagri untuk pengajuan calon pejabat Walikota Jayapura yang masa periodenya berakhir bulan Mei ini dan salah satunya Kota Jayapura,” kata Frans Pekey, Senin (1/4).

Baca Juga :  Giliran Tiga Pemilik Ganja yang Terciduk

   Dia mengatakan terkait hal itu dia juga telah mendorong DPRD Kota Jayapura untuk segera melakukan pleno pengusulan 3 nama tersebut. Yakni Robby Kepas Awi, Debora Saloosa dan Recky D Ambrauw.   Apalagi dari Kemendagri itu batas waktu pengajuan atau pengusulan nama itu pada 1 April 2024. Sehingga ketiga nama itu pun sudah diusulkan atau sudah diantar langsung ke Kementerian Dalam Negeri oleh DPRD Kota Jayapura.

   “Saya sudah sampaikan bahwa kita harus ikut aturan, dan pengusulan itu juga sudah disampaikan ke saya, lalu saya dorong juga untuk segera pleno,” imbuhnya.

   Sehubungan dengan itu pula memang ada surat dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kemungkinan jabatan penjabat kepala daerah yang sudah 2 tahun untuk diperpanjang 1 tahun lagi.

Baca Juga :  Bawaslu Goes To School

   “Memang setelah itu antara hari Jumat atau hari Sabtu itu keluar lagi surat revisi dari Kemendagri tentang yang khusus 2 tahun.  Tetapi karena DPR Kota sudah pleno, maka saya orang yang konsisten dengan prosedur dan aturan.  Karena sudah pleno mereka tanya bagaimana,  tetapi karena ini sudah pleno diputuskan maka diusulkan saja tiga orang ini,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURADPRD Kota Jayapura telah mengusulkan 3 orang nama calon penjabat Walikota Jayapura yang akan menggantikan, Frans Pekey, sebagai penjabat Walikota Jayapura pada Mei mendatang. Diketahui salah satu nama yang diusulkan DPRD Kota Jayapura itu adalah Robby Kepas Awi, yang mana saat ini sedang menjabat  penjabat Sekda Kota Jayapura.

   Ketika ditanya Cenderawasih Pos Senin (1/4), Sekda Defenitif Kota Jayapura itu, tidak menampik jika dirinya yang sudah dua tahun dipercaya sebagai Penjabat Wali Kota Jayapura  ini,  tidak lagi mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kota Jayapura. 

Namun demikian mengenai tidak dimasukkan namanya itu ke dalam rekomendasi DPR, menurutnya sudah ada komunikasi sebelumnya antara pihaknya dengan DPRD Kota Jayapura.

   “Oh itu memang ada surat dari Mendagri yang mengatur tentang   jabatan seorang PJ (Penjabat),  itu disebutkan bahwa masa jabatan itu 1 tahun,  kemudian dapat diperpanjang satu kali berarti kan 2 tahun, Saya kan sudah 2 tahun. Sehingga keluarlah surat dari Mendagri untuk pengajuan calon pejabat Walikota Jayapura yang masa periodenya berakhir bulan Mei ini dan salah satunya Kota Jayapura,” kata Frans Pekey, Senin (1/4).

Baca Juga :  Hasil Visum Luar Tidak Ada Tanda Kekerasan

   Dia mengatakan terkait hal itu dia juga telah mendorong DPRD Kota Jayapura untuk segera melakukan pleno pengusulan 3 nama tersebut. Yakni Robby Kepas Awi, Debora Saloosa dan Recky D Ambrauw.   Apalagi dari Kemendagri itu batas waktu pengajuan atau pengusulan nama itu pada 1 April 2024. Sehingga ketiga nama itu pun sudah diusulkan atau sudah diantar langsung ke Kementerian Dalam Negeri oleh DPRD Kota Jayapura.

   “Saya sudah sampaikan bahwa kita harus ikut aturan, dan pengusulan itu juga sudah disampaikan ke saya, lalu saya dorong juga untuk segera pleno,” imbuhnya.

   Sehubungan dengan itu pula memang ada surat dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kemungkinan jabatan penjabat kepala daerah yang sudah 2 tahun untuk diperpanjang 1 tahun lagi.

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Tewas Berbusa

   “Memang setelah itu antara hari Jumat atau hari Sabtu itu keluar lagi surat revisi dari Kemendagri tentang yang khusus 2 tahun.  Tetapi karena DPR Kota sudah pleno, maka saya orang yang konsisten dengan prosedur dan aturan.  Karena sudah pleno mereka tanya bagaimana,  tetapi karena ini sudah pleno diputuskan maka diusulkan saja tiga orang ini,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya