Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Masuk Dipandu Petugas KPPS, Tangan Diarahkan ke Surat Suara

Penuturan Penyandang Disabilitas Tuna Netra dalam Menyalurkan Hak Pilih pada Pemilu

Pemilu Presiden dan Legislatif tinggal kurang dari tiga minggu lagi, berbagai persiapan telah dilakukan penyelenggara,  termasuk  para calon yang melakukan kampanye memikat hati masyarakat. Masyarakat yang punya hak pilih harus mulai ancang-ancang menentukan pilihannya di bilik suara, tidak terkecuali penyadang disalibilitas, tuna netra.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pemilihan umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg) dan Capres akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan Umum bukan sekadar memilih calon presiden-wakil presiden dan wakil rakyat yang bakal duduk di kursi legislatif. Lebih dari itu, bagaimana caranya agar setiap pemilih memiliki akses yang adil, termasuk bagi penyandang disabilitas.

  Mungkin tak akan banyak kesulitan bagi orang normal untuk melakukan pencoblosan, namun tidak demikian dengan pemilih penyandang disabilitas, khususnya tuna netra. Sebab dengan keterbatasan yang ada, mungkin tahapan pencoblosan bagi mereka sebagai sesuatu yang sulit.  Untuk memilih Calon Presiden dan Waki Presiden, yang ada tiga Paslon tentu tidak akan serumit memilihh caleg yang jumlah mencapai ratusan dari puluhan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga :  Sejak 2012, Sudah 4000 an Warga Kota Ikut Nikah Masal

   Meski KPU mengatakan akan  menyiapkan kertas suara dengan huruf braile, namun nampaknay dalam prakteknya tidak akan semua itu dibanding dengan orang normal yang melihat secara keseluruhan nama-nama yang terpasang dalam surat suara.

  Pengalaman dalam menyalurkan hak suara ini bagi penyandang tuna netra ini, dituturkan oleh oleh Aleksander,  penyandang tuna netra asal Polimak 3, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, kepada Cenderawasih Pos, saat berjualan sapu lidi dan keset di depan Saga Mal Abepura,  Jumat (19/1).

  Pada pemilu tahun 2019 lalu, Aleksander ikut pemilu di TPS Polimak 3. Walaupun dengan fisik yang tidak lahir secara sempurna, namun dia tetap menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia. Memang alur pencoblosan di bilik suara berbeda dengan pemilih lainnya.

Baca Juga :  Bersyukur Bisa Terpilih, Komitmen Kembali Melayani Masyarakat

Dimana bagi mereka yang penyandang tuna netra, untuk mencoblos harus dibantu oleh anggota KPPS. Mulai dari pintu masuk TPS, sampai di bilik suara. Di bilik suara mereka akan terlebih dahulu diberikan penjelasan singkat oleh anggota KPPS terkait aturan pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan pencoblosan.

  “Di bilik suara, panitia hanya mengarahkan saya untuk memilih, sembari itu tangan saya ditaruh di atas kertas suara, lalu mereka tanya mau pilih capres dari partai apa, dan namor urut berapa,” ceritanya.

Penuturan Penyandang Disabilitas Tuna Netra dalam Menyalurkan Hak Pilih pada Pemilu

Pemilu Presiden dan Legislatif tinggal kurang dari tiga minggu lagi, berbagai persiapan telah dilakukan penyelenggara,  termasuk  para calon yang melakukan kampanye memikat hati masyarakat. Masyarakat yang punya hak pilih harus mulai ancang-ancang menentukan pilihannya di bilik suara, tidak terkecuali penyadang disalibilitas, tuna netra.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Pemilihan umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg) dan Capres akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Pemilihan Umum bukan sekadar memilih calon presiden-wakil presiden dan wakil rakyat yang bakal duduk di kursi legislatif. Lebih dari itu, bagaimana caranya agar setiap pemilih memiliki akses yang adil, termasuk bagi penyandang disabilitas.

  Mungkin tak akan banyak kesulitan bagi orang normal untuk melakukan pencoblosan, namun tidak demikian dengan pemilih penyandang disabilitas, khususnya tuna netra. Sebab dengan keterbatasan yang ada, mungkin tahapan pencoblosan bagi mereka sebagai sesuatu yang sulit.  Untuk memilih Calon Presiden dan Waki Presiden, yang ada tiga Paslon tentu tidak akan serumit memilihh caleg yang jumlah mencapai ratusan dari puluhan partai politik peserta pemilu.

Baca Juga :  Dukung Tempat Pemakamana Baru, TPU Lama Harus Tetap Diperhatikan

   Meski KPU mengatakan akan  menyiapkan kertas suara dengan huruf braile, namun nampaknay dalam prakteknya tidak akan semua itu dibanding dengan orang normal yang melihat secara keseluruhan nama-nama yang terpasang dalam surat suara.

  Pengalaman dalam menyalurkan hak suara ini bagi penyandang tuna netra ini, dituturkan oleh oleh Aleksander,  penyandang tuna netra asal Polimak 3, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, kepada Cenderawasih Pos, saat berjualan sapu lidi dan keset di depan Saga Mal Abepura,  Jumat (19/1).

  Pada pemilu tahun 2019 lalu, Aleksander ikut pemilu di TPS Polimak 3. Walaupun dengan fisik yang tidak lahir secara sempurna, namun dia tetap menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia. Memang alur pencoblosan di bilik suara berbeda dengan pemilih lainnya.

Baca Juga :  Karya Ilmiah Sebagai Sumbangan Untuk Kebijakan Pejabat Berikutnya

Dimana bagi mereka yang penyandang tuna netra, untuk mencoblos harus dibantu oleh anggota KPPS. Mulai dari pintu masuk TPS, sampai di bilik suara. Di bilik suara mereka akan terlebih dahulu diberikan penjelasan singkat oleh anggota KPPS terkait aturan pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan pencoblosan.

  “Di bilik suara, panitia hanya mengarahkan saya untuk memilih, sembari itu tangan saya ditaruh di atas kertas suara, lalu mereka tanya mau pilih capres dari partai apa, dan namor urut berapa,” ceritanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya