“Penyidik tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegas Tri.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kodam XVII/Cenderawasih juga membantah adanya upaya menutup-nutupi penanganan perkara tersebut. Menurut Tri, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Penyidik tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegas Tri.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kodam XVII/Cenderawasih juga membantah adanya upaya menutup-nutupi penanganan perkara tersebut. Menurut Tri, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q