Pelaku Pencabulan di Pasir Dua Dibekuk

JAYAPURA–Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDW (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Pelaku diamankan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.40 WIT di kawasan depan Variant Foto & Studio, Kota Jayapura.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Dimana pada Jumat (20/2) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.

Korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar saat dirinya sedang beristirahat dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Wali Kota Pastikan Tidak Ada Lagi APK di Wilayahnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa EDW juga pernah terlibat dalam tindak pidana umum sebelumnya.

JAYAPURA–Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDW (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Pelaku diamankan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.40 WIT di kawasan depan Variant Foto & Studio, Kota Jayapura.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Dimana pada Jumat (20/2) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.

Korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar saat dirinya sedang beristirahat dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Rustan Saru: Diklat dan Orientasi Bukan Kegiatan Seremonial!

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa EDW juga pernah terlibat dalam tindak pidana umum sebelumnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya