JAYAPURA – Meski tidak diungkapkan secara detail, namun laporan kasus pencucian sepeda motor (Curanmor) ke Polsek Abepura di wilayah Abepura menjadi yang paling banyak sepanjang tahun.
Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi menyebutkan dari beberapa kasus curanmor yang diungkap, umumnya terjadi karena faktor ekonomi dari pelaku dan lailai dari korban sendiri.
“Faktor ekonomi merupakan salah satu pendorong utama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Abepura,” kata Kompol Samberi, kepada Cenderawasih Pos dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
Hal ini dilakukan pelaku dikarenakan seringkali merasa terdesak oleh situasi keuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Meskipun faktor ekonomi sering menjadi motif utama, pencurian tetap merupakan tindakan melawan hukum (Pasal 362 KUHP) dan merupakan bentuk pelanggaran. Dalam beberapa kasus Kapolsek menjelaskan, pencurian ringan dengan motif terdesak ekonomi dapat diselesaikan melalui restorative justice atau penyesuaian hukum lainnya.
Lebih lanjut Kompol Samberi menyampaikan bahwa selama libur lebaran kemarin di wilayah Abepura tidak ada laporan dari masyarakat mengenai adanya kasus pencurian di wilayah itu.
Hal ini menurutnya terjadi tidak lepas dari kegiatan patroli rutin dilakukan anggota Polsek Abepura setiap malam dari awal bulan suci Ramadhan hingga libur lebaran di wilayah yang terkenal dengan keriminal itu di Kota Jayapura. “Selama lebaran tidak ada laporan polisi,” ujarnya.
JAYAPURA – Meski tidak diungkapkan secara detail, namun laporan kasus pencucian sepeda motor (Curanmor) ke Polsek Abepura di wilayah Abepura menjadi yang paling banyak sepanjang tahun.
Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi menyebutkan dari beberapa kasus curanmor yang diungkap, umumnya terjadi karena faktor ekonomi dari pelaku dan lailai dari korban sendiri.
“Faktor ekonomi merupakan salah satu pendorong utama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Abepura,” kata Kompol Samberi, kepada Cenderawasih Pos dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
Hal ini dilakukan pelaku dikarenakan seringkali merasa terdesak oleh situasi keuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Meskipun faktor ekonomi sering menjadi motif utama, pencurian tetap merupakan tindakan melawan hukum (Pasal 362 KUHP) dan merupakan bentuk pelanggaran. Dalam beberapa kasus Kapolsek menjelaskan, pencurian ringan dengan motif terdesak ekonomi dapat diselesaikan melalui restorative justice atau penyesuaian hukum lainnya.
Lebih lanjut Kompol Samberi menyampaikan bahwa selama libur lebaran kemarin di wilayah Abepura tidak ada laporan dari masyarakat mengenai adanya kasus pencurian di wilayah itu.
Hal ini menurutnya terjadi tidak lepas dari kegiatan patroli rutin dilakukan anggota Polsek Abepura setiap malam dari awal bulan suci Ramadhan hingga libur lebaran di wilayah yang terkenal dengan keriminal itu di Kota Jayapura. “Selama lebaran tidak ada laporan polisi,” ujarnya.