Monday, May 13, 2024
24.7 C
Jayapura

Pembebasan Retribusi Terminal dan Izin Trayek Disambut Baik

   Namun dia menjelaskan dalam surat yang diterimanya itu terdapat informasi mengenai pemberhentian pungutan retribusi dan izin trayek bagi angkutan umum di Kota Jayapura.  Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan  turunannya Peraturan Pemerintah PP. No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

   Sementara itu dilihat dari surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu ke depannya Dinas Perhubungan Kota Jayapura tahun 2024 hanya melakukan pungutan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah yaitu Bus Rapid Transit (BRT) dan Kapal Wisata Youtefa.

Baca Juga :  Kebakaran Sekretariat SSB Emsyk Disengaja?

   “Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan daerah Nomor 33 Tahun 2023, Maka seluruh pungutan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak berlaku antara lain retribusi izin trayek, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal” demikian penegasan dari surat tersebut. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Namun dia menjelaskan dalam surat yang diterimanya itu terdapat informasi mengenai pemberhentian pungutan retribusi dan izin trayek bagi angkutan umum di Kota Jayapura.  Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan  turunannya Peraturan Pemerintah PP. No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

   Sementara itu dilihat dari surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu ke depannya Dinas Perhubungan Kota Jayapura tahun 2024 hanya melakukan pungutan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah yaitu Bus Rapid Transit (BRT) dan Kapal Wisata Youtefa.

Baca Juga :  Persyaratan Bakada Minimal Suara Pendukung 8,5 Persen dari Jumlah DPT

   “Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan peraturan daerah Nomor 33 Tahun 2023, Maka seluruh pungutan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak berlaku antara lain retribusi izin trayek, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal” demikian penegasan dari surat tersebut. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya