Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Pembunuhan AU di Kebun Sirih Ditangkap

MIMIKA – Pelaku pembunuhan AU di Jalan Sosial (Komplek Belakang Degama-red), Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada Senin 28 Oktober 2024 telah berhasil ditangkap, Selasa (29/10/2024).

Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial YO (19) alias Raja ini dilakukan langsung oleh Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) bekerja sama dengan pihak keluarga pelaku, pihak keluarga korban serta tokoh adat dan tokoh masyarakat yang sebelumnya telah dirundingkan di Polsek Miru.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihak keluarga korban, keluarga pelaku serta tokoh adat dan tokoh masyarakat menjemput pelaku di tempat persembunyiannya di seputaran Kampung Wonosari Jaya, Distrik Wania, di salahsatu rumah kosong.

Baca Juga :  Grafik Penyebaran Miras Lokal Menurun, Wilayah Miktim Bersih Dari Orang Mabuk 

Setelah dijemput, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Miru untuk diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penyerahan pelaku YO ini diterima langsung oleh Kapolsek Mimika Baru didampingi Kasubagdalops Polres Mimika, Iptu Jemy Reinhard selaku tokoh masyarakat dan Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika.

“Pelaku YO alias Raja sudah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangannya secara intensif oleh pihak penyidik,” kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong saat ditemui disela kesibukannya.

Kapolsek menyebutkan, keluarga dari kedua belah pihak serta tokoh adat dan tokoh masyarakat telah memperdayakan sepenuhnya kepada Polsek Miru untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

Baca Juga :  Tahun Ini Pemkab Mimika Beri Dana Hibah ke 129 Rumah Ibadah 

Kapolsek mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam mengungkap keberadaan pelaku. Ia menyebutkan akan menindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai perbuatannya maka kami akan lakukan proses hukum sesuai prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku serta untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, pelaku YO alias Raja masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Miru guna mengungkap motif dari perbuatannya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Pelaku pembunuhan AU di Jalan Sosial (Komplek Belakang Degama-red), Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada Senin 28 Oktober 2024 telah berhasil ditangkap, Selasa (29/10/2024).

Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial YO (19) alias Raja ini dilakukan langsung oleh Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) bekerja sama dengan pihak keluarga pelaku, pihak keluarga korban serta tokoh adat dan tokoh masyarakat yang sebelumnya telah dirundingkan di Polsek Miru.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihak keluarga korban, keluarga pelaku serta tokoh adat dan tokoh masyarakat menjemput pelaku di tempat persembunyiannya di seputaran Kampung Wonosari Jaya, Distrik Wania, di salahsatu rumah kosong.

Baca Juga :  PMI Puncak Buka Posko di Sinak dan Lambewi

Setelah dijemput, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Miru untuk diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penyerahan pelaku YO ini diterima langsung oleh Kapolsek Mimika Baru didampingi Kasubagdalops Polres Mimika, Iptu Jemy Reinhard selaku tokoh masyarakat dan Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika.

“Pelaku YO alias Raja sudah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangannya secara intensif oleh pihak penyidik,” kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong saat ditemui disela kesibukannya.

Kapolsek menyebutkan, keluarga dari kedua belah pihak serta tokoh adat dan tokoh masyarakat telah memperdayakan sepenuhnya kepada Polsek Miru untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

Baca Juga :  Lebih dari 781 WNA Kini Berada di Timika

Kapolsek mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama dalam mengungkap keberadaan pelaku. Ia menyebutkan akan menindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai perbuatannya maka kami akan lakukan proses hukum sesuai prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku serta untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, pelaku YO alias Raja masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Miru guna mengungkap motif dari perbuatannya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya