Tuesday, December 16, 2025
26 C
Jayapura

Kasus Penganiayaan di Jalan Busiri Ujung Timika Naik Tahap II

MIMIKA – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, Mimika, pada 12 Oktober lalu telah naik tahap II. Proses penyerahan tersangka berinisial PY alias Epen (50) beserta barang bukti ini berlangsung pada Kamis 11 Desember 2025 dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Dalam proses ini, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur dengan panjang 30 cm.

Tahap II kasus Penganiayaan ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Kanit Reskrim Ipda Teguh menjelaskan proses Tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika.

Baca Juga :  MCP Rendah, OPD di Lingkup Pemkab Mimika Dicecar

“Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berjalan lancar berkat kerjasama tim dan tingkat koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika” kata Ipda Teguh, dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (12/12).

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri ujung dan hal tersebut sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Setelah proses ini, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya Tersangka PY alias Epen dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(mww/wen)

Baca Juga :  Bawa Senjata Api, Empat Orang Ditangkap

 

MIMIKA – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, Mimika, pada 12 Oktober lalu telah naik tahap II. Proses penyerahan tersangka berinisial PY alias Epen (50) beserta barang bukti ini berlangsung pada Kamis 11 Desember 2025 dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Dalam proses ini, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur dengan panjang 30 cm.

Tahap II kasus Penganiayaan ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Kanit Reskrim Ipda Teguh menjelaskan proses Tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika.

Baca Juga :  Setelah Ditertibkan, Gedung A1 dan A2 Sudah Mulai Ditempati Pedagang 

“Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berjalan lancar berkat kerjasama tim dan tingkat koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika” kata Ipda Teguh, dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (12/12).

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri ujung dan hal tersebut sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Setelah proses ini, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya Tersangka PY alias Epen dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(mww/wen)

Baca Juga :  Kepala Suku Aru Minta Secepatnya Diungkap

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya